Actio Pauliana in Indonesian Civil Code
Follow Us

Actio Pauliana in Indonesian Civil Code

Pada dasarnya, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1340 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia (“KUH Perdata”), disebutkan bahwa perjanjian hanya berlaku bagi pihak yang yang membuatnya. Dari ketentuan ini, dapat disimpulkan bahwa perjanjian hanya dapat dilaksanakan ataupun diajukan untuk dibatalkan oleh pihak yang membuatnya. Namun, dalam keadaan tertentu, perjanjian dapat juga diminta untuk dibatalkan oleh pihak di luar dari perjanjian tersebut.

Pembatalan perjanjian oleh pihak di luar dari suatu perjanjian, dapat dilakukan oleh seorang kreditor dalam hal seorang kreditor mengetahui adanya tindakan hukum yang tidak wajib dilakukan oleh debitornya dengan pihak ketiga yang mana tindakan hukum tersebut merugikan kreditor. Hak yang dimiliki oleh kreditor untuk membatalkan perjanjian antara debitornya dengan pihak ketiga ini dinamakan sebagai actio pauliana.

Untuk menggunakan hak yang dimiliki oleh kreditor ini, kreditor harus merealisasikannya dalam bentuk gugatan. Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan gugatan actio pauliana ini diatur dalam Pasal 1341 KUH Perdata, yaitu:

  1. Kreditor yang mengajukan gugatan haruslah merupakan kreditor yang memiliki kewenangan;
  2. Kreditor harus membuktikan bahwa debitor telah melakukan tindakan yang tidak diwajibkan olehnya;
  3. Kreditor harus membuktikan bahwa tindakan debitor merugikan kreditor;
  4. Kreditor harus membuktikan bahwa, baik debitor maupun pihak dengan siapa debitor melakukan perbuatan itu, mengetahui bahwa perbuatan hukum itu akan membawa akibat yang merugikan kreditor;
  5. Terhadap perbuatan yang dilakukan dengan cuma-cuma oleh debitor, kreditor cukup membuktikan bahwa debitor pada waktu melakukan perbuatan tersebut akan merugikan kreditor, tanpa mempersoalkan apakah orang yang menerima keuntungan juga mengetahuinya atau tidak.

Mengenai diterima atau tidaknya gugatan actio pauliana ini, akan ditentukan berdasarkan putusan pengadilan. Apabila hasil dari putusan adalah membatalkan perjanjian atau tindakan yang merugikan kepentingan kreditor (khususnya atas harta kekayaan debitor), maka seluruh kebendaan kreditor akan dikembalikan seperti semula.

 

Suria Nataadmadja & Associates Law Firm

 

 

Advocates & Legal Consultants