Documents subject to the Stamp Duty and those not…
Follow Us

Documents subject to the Stamp Duty and those not subject to Stamp Duty

Dokumen yang dikenakan Bea Materai berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai yaitu dokumen yang berbentuk :

  1. Surat Perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata;
  2. Akta-akta Notaris termasuk salinannya;
  3. Akta-akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) termasuk rangkap-rangkapnya;
  4. Surat yang memuat jumlah uang, yaitu :
  1. Yang menyebutkan penerimaan uang;
  2. Yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening di Bank;
  3. Yang berisi pemberitahuan saldo rekening di Bank; atau
  4. Yang berisi pengakuan bahwa hutang uang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan;
  1. Surat berharga seperti wesel, promes dan aksep; atau
  2. Dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka Pengadilan, yaitu
  1. Surat-surat biasa dan surat-surat kerumahtanggaan;
  2. Surat-surat yang semula tidak dikenakan Bea Materai berdasarkan tujuannya, jika digunakan untuk tujuan lain atau digunakan oleh orang lain, selain dari maksud semula.

Dokumen yang tidak dikenakan Bea materai:

  1. Dokumen yang berupa :
  1. Surat Penyimpanan barang;
  2. Konosemen;
  3. Surat angkutan penumpang dan barang;
  4. Keterangan pemindahan yang dituliskan diatas dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf a), huruf b) dan huruf c);
  5. Bukti untuk pengiriman dan penerimaan barang;
  6. Surat pengiriman barang untuk dijual atas tanggungan pengirim;
  7. Surat-surat lainnya yang dapat disamakan dengan surat-surat sebagaimana dimaksud dalam huruf a) sampai huruf f).
  1. Segala bentuk ijazah;
  2. Tanda terima gaji, uang tunggu, pensiun, uang tunjangan, dan pembayaran lainnya yang ada kaitannya dengan hubungan kerja serta surat-surat yang diserahkan untuk mendapatkan pembayaran itu;
  3. Tanda bukti penerimaan uang Negara dari Kas Negara, Kas Pemerintah Daerah, dan Bank;
  4. Kuitansi untuk semua jenis pajak dan untuk penerimaan lainnya yang dapat disamakan dengan itu dari Kas Negara, Kas Pemerintah Daerah, dan bank;
  5. Tanda penerimaan uang yang dibuat untuk keperluan intern organisasi;
  6. Dokumen yang menyebutkan tabungan, pembayaran uang tabungan kepada penabung oleh bank, koperasi dan badan-badan lainnya yang bergerak di bidang tersebut;
  7. Surat gadai yang diberikan oleh Perusahaan Jawatan Pegadaian;
  8. Tanda pembagian keuntungan atau bunga dari efek, dengan nama dan dalam bentuk apapun.

 

Suria Nataadmadja & Associates Law Firm

Advocates & Legal Consultants