E-Court
Follow Us

E-Court

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 imaksudkan sebagai landasan hukum penyelenggaraan administrasi perkara di pengadilan secara elektronik untuk mendukung terwujudnya tertib administrasi perkara yang profesional, transparan, akuntabel, efektif, efisien dan modern.

 

E-Court atau Administrasi Perkara Secara Elektronik adalah serangkaian proses penerimaan gugatan/permohonan, jawaban, replik, duplik dan kesimpulan, pengelolaan, penyampaian dan penyimpanan dokumen perkara perdata/agama/ tata usaha militer/ tata usaha negara dengan menggunakan sistem elektronik yang berlaku di masing-masing lingkungan peradilan.

 

Pengaturan administrasi perkara secara elektronik dalam peraturan ini berlaku untuk jenis perkara perdata, perdata agama, tata usaha militer dan tata usaha negara.

 

Layanan administrasi perkara secara elektronik dapat digunakan oleh advokat maupun perorangan yang terdaftar. Layanan administrasi perkara secara elektronik oleh perorangan akan diatur lebih lanjut dalam surat keputusan Ketua Mahkamah Agung. Namun sampai saat ini, sepanjang penelusuran kami keputusan Ketua Mahkamah Agung yang mengatur mengenai layanan administrasi perkara secara elektronik oleh perorangan belum ada.

 

Kemudian, perlu dipahami yang dimaksud dengan pengguna terdaftar adalah setiap orang yang memenuhi syarat sebagai pengguna sistem informasi pengadilan dengan hak dan kewajiban yang diatur oleh Mahkamah Agung.

 

Persyaratan untuk dapat menjadi pengguna terdaftar bagi advokat adalah:

  1. KTP;

  2. Kartu keanggotaan advokat; dan

  3. bukti berita acara sumpah advokat oleh pengadilan tinggi.

 

Calon pengguna terdaftar melakukan pendaftaran melalui Sistem Informasi Pengadilan. Sistem Informasi Pengadilan adalah seluruh sistem informasi yang disediakan oleh Mahkamah Agung untuk memberi pelayanan terhadap pencari keadilan yang meliputi administrasi dan pelayanan perkara.

 

Pengguna terdaftar berhak untuk menggunakan layanan administrasi perkara secara elektronik dengan segala fitur pendukungnya. Domisili pengguna terdaftar adalah domisili elektronik.

 

Yang dimaksud dengan domisili elektronik adalah domisili para pihak berupa alamat surat elektronik dan/atau nomor telepon seluler yang telah terverifikasi.

 

Pengguna terdaftar wajib untuk tunduk pada syarat dan ketentuan yang diatur terhadap penggunaan sistem dan pelayanan administrasi perkara berbasis teknologi informasi berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung ini dan/atau ketentuan lain sebagai pelaksana Peraturan Mahkamah Agung ini.

 

Selanjutnya, Pasal 5 ayat (4) Perma 3/2018 mengamanatkan untuk membentuk syarat dan ketentuan lebih lanjut terkait pengguna terdaftar dalam surat keputusan Ketua Mahkamah Agung, dalam perkembangannya telah terbit Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 122/KMA/SK/VII/2018 Tahun 2018 tentang Pedoman Tata Kelola Pengguna Terdaftar Sistem Informasi Pengadilan(“Keputusan Ketua MA 122/2018”). Sangat disayangkan bahwa pedoman tersebut baru mengakomodir advokat sebagai pengguna terdaftar, belum mengakomodir perorangan selain advokat sebagaimana disebut dalam ketentuan tahap pendaftaran akun pada Romawi IV Lampiran Keputusan Ketua MA 122/2018.  

 

Hal sama juga diinformasikan dalam laman e-Court Mahkamah Agung RI, bahwa untuk saat ini layanan pendaftaran perkara online dikhususkan untuk Advokat. Pengguna terdaftar setelah mendaftar dan mendapatkan akun, harus melalui mekanisme validasi Advokat oleh Pengadilan Tinggi tempat dimana Advokat disumpah, sedangkan pendaftaran dari perseorangan atau badan hukum akan diatur lebih lanjut.

 

Kemudian, Mahkamah Agung berwenang melakukan verifikasi data pendaftaran, verifikasi perubahan data, penangguhan terhadap hak akses dan pencabutan status pengguna terdaftar. Selain itu Mahkamah Agung juga berhak untuk menolak pendaftaran pengguna terdaftar yang tidak dapat diverifikasi. Mahkamah Agung berwenang menindak segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna terdaftar terhadap syarat dan ketentuan penggunaan layanan administrasi perkara secara elektronik, yaitu berupa:

  1. teguran;

  2. penghentian hak akses sementara; dan

  3. penghentian hak akses permanen (penghapusan akun)

 

Jadi, layanan administrasi perkara secara elektronik dapat digunakan oleh advokat maupun perorangan yang terdaftar. Itu artinya layanan ini dapat digunakan oleh orang perorangan selain advokat dengan catatan telah terdaftar. Namun sampai saat ini, keputusan Ketua Mahkamah Agung yang mengatur mengenai layanan administrasi perkara secara elektronik untuk perorangan belum ada.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 imaksudkan sebagai landasan hukum penyelenggaraan administrasi perkara di pengadilan secara elektronik untuk mendukung terwujudnya tertib administrasi perkara yang profesional, transparan, akuntabel, efektif, efisien dan modern.

 

E-Court atau Administrasi Perkara Secara Elektronik adalah serangkaian proses penerimaan gugatan/permohonan, jawaban, replik, duplik dan kesimpulan, pengelolaan, penyampaian dan penyimpanan dokumen perkara perdata/agama/ tata usaha militer/ tata usaha negara dengan menggunakan sistem elektronik yang berlaku di masing-masing lingkungan peradilan.

 

Pengaturan administrasi perkara secara elektronik dalam peraturan ini berlaku untuk jenis perkara perdata, perdata agama, tata usaha militer dan tata usaha negara.

 

Layanan administrasi perkara secara elektronik dapat digunakan oleh advokat maupun perorangan yang terdaftar. Layanan administrasi perkara secara elektronik oleh perorangan akan diatur lebih lanjut dalam surat keputusan Ketua Mahkamah Agung. Namun sampai saat ini, sepanjang penelusuran kami keputusan Ketua Mahkamah Agung yang mengatur mengenai layanan administrasi perkara secara elektronik oleh perorangan belum ada.

 

Kemudian, perlu dipahami yang dimaksud dengan pengguna terdaftar adalah setiap orang yang memenuhi syarat sebagai pengguna sistem informasi pengadilan dengan hak dan kewajiban yang diatur oleh Mahkamah Agung.

 

Persyaratan untuk dapat menjadi pengguna terdaftar bagi advokat adalah:

  1. KTP;

  2. Kartu keanggotaan advokat; dan

  3. bukti berita acara sumpah advokat oleh pengadilan tinggi.

 

Calon pengguna terdaftar melakukan pendaftaran melalui Sistem Informasi Pengadilan. Sistem Informasi Pengadilan adalah seluruh sistem informasi yang disediakan oleh Mahkamah Agung untuk memberi pelayanan terhadap pencari keadilan yang meliputi administrasi dan pelayanan perkara.

 

Pengguna terdaftar berhak untuk menggunakan layanan administrasi perkara secara elektronik dengan segala fitur pendukungnya. Domisili pengguna terdaftar adalah domisili elektronik.

 

Yang dimaksud dengan domisili elektronik adalah domisili para pihak berupa alamat surat elektronik dan/atau nomor telepon seluler yang telah terverifikasi.

 

Pengguna terdaftar wajib untuk tunduk pada syarat dan ketentuan yang diatur terhadap penggunaan sistem dan pelayanan administrasi perkara berbasis teknologi informasi berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung ini dan/atau ketentuan lain sebagai pelaksana Peraturan Mahkamah Agung ini.

 

Selanjutnya, Pasal 5 ayat (4) Perma 3/2018 mengamanatkan untuk membentuk syarat dan ketentuan lebih lanjut terkait pengguna terdaftar dalam surat keputusan Ketua Mahkamah Agung, dalam perkembangannya telah terbit Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 122/KMA/SK/VII/2018 Tahun 2018 tentang Pedoman Tata Kelola Pengguna Terdaftar Sistem Informasi Pengadilan(“Keputusan Ketua MA 122/2018”). Sangat disayangkan bahwa pedoman tersebut baru mengakomodir advokat sebagai pengguna terdaftar, belum mengakomodir perorangan selain advokat sebagaimana disebut dalam ketentuan tahap pendaftaran akun pada Romawi IV Lampiran Keputusan Ketua MA 122/2018.  

 

Hal sama juga diinformasikan dalam laman e-Court Mahkamah Agung RI, bahwa untuk saat ini layanan pendaftaran perkara online dikhususkan untuk Advokat. Pengguna terdaftar setelah mendaftar dan mendapatkan akun, harus melalui mekanisme validasi Advokat oleh Pengadilan Tinggi tempat dimana Advokat disumpah, sedangkan pendaftaran dari perseorangan atau badan hukum akan diatur lebih lanjut.

 

Kemudian, Mahkamah Agung berwenang melakukan verifikasi data pendaftaran, verifikasi perubahan data, penangguhan terhadap hak akses dan pencabutan status pengguna terdaftar. Selain itu Mahkamah Agung juga berhak untuk menolak pendaftaran pengguna terdaftar yang tidak dapat diverifikasi. Mahkamah Agung berwenang menindak segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna terdaftar terhadap syarat dan ketentuan penggunaan layanan administrasi perkara secara elektronik, yaitu berupa:

  1. teguran;

  2. penghentian hak akses sementara; dan

  3. penghentian hak akses permanen (penghapusan akun)

 

Jadi, layanan administrasi perkara secara elektronik dapat digunakan oleh advokat maupun perorangan yang terdaftar. Itu artinya layanan ini dapat digunakan oleh orang perorangan selain advokat dengan catatan telah terdaftar. Namun sampai saat ini, keputusan Ketua Mahkamah Agung yang mengatur mengenai layanan administrasi perkara secara elektronik untuk perorangan belum ada.

 

 

Suria Nataadmadja & Associates Law Firm

Advocates & Legal Consultants