Class Action
Follow Us

Class Action

Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action) merupakan gugatan yang berisi tuntutan melalui proses pengadilan yang diajukan oleh satu atau beberapa orang yang bertindak sebagai wakil kelompok. Perwakilan kelompok itu bertindak mengajukan gugatan gugatan tidak hanya untuk dan atas nama mereka, tetapi sekaligus untuk dan atas nama kelompok yang mereka wakili.

Di Indonesia digunakan istilah Gugatan Perwakilan Kelompok (“GPK”). Menurut PERMA No.1 Tahun 2002 (“PERMA 1/2002”) yang dimaksud dengan gugatan perwakilan kelompok adalah suatu tata cara pengajuan gugatan yang dilakukan satu orang atau lebih, bertindak mewakili kelompok, untuk diri sendiri, dan sekaligus mewakili anggota kelompok yang jumlahnya banyak.

Tujuan dari GPK itu sendiri menurut PERMA 1/2002 adalah dengan satu gugatan, diberi hak prosedural terhadap satu atau beberapa orang bertindak sebagai penggugat untuk memperjuangkan kepentignan penggugat dan sekaligus kepentingan anggota kelompok.  Hal ini dikemukakan agar tercapai tujuan utama proses GPK yaitu menyelenggarakan peradilan sederhana, cepat, biaya ringan dan transparan, agar akses masyarakat terhadap keadilan semakin dekat. Sehingga dapat diambil kesimpulan bahwa GPK mampu mengefektifkan atau mengefisiensikan proses penyelesaian perkara yang menyangkut banyak anggotanya.

Dikatakan efektif dan efisien dikarenakan dalam proses GPK:

  1. Secara serentak/sekaligus dan massal kepentingan kelompok, dibolehkan cukup hanya diajukan dalam satu gugatan saja;
  2. Dapat terjadi apabila memiliki fakta atau dasar hukum yang sama, dan berhadapan dengan tergugat yang sama;
  3. Sehingga apabila gugatan diselesaikan secara sendiri-sendiri maka penyelesaiannya akan tidak efektif dan efisien, bahkan dapat terjadi putusan yang saling bertentangan.

 

 

Suria Nataadmadja & Associates Law Firm

Advocates & Legal Consultants