Special Rights for Woman Employee
Follow Us

Special Rights for Woman Employee

Hak yang paling penting yang perlu dipahami adalah hak untuk mendapatkan perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas nasional. Keselamatan dan kesehatan kerja merupakan salah satu bentuk perlindungan tenaga kerja dan menjadi hak dasar pekerja/buruh.

Dengan demikian eksistensi peraturan perundang-undangan keselamatan dan kesehatan kerja adalah:

  1. Melindungi pekerja dari risiko kecelakaan kerja;
  2. Meningkatkan derajat kesehatan para pekerja/buruh;
  3. Agar pekerja/buruh dan orang-orang yang di sekitarnya terjamin keselamatannya;
  4. Menjaga agar sumber produksi dipelihara dan dipergunakan secara aman dan berdaya guna.

Perusahaan yang mempekerjakan karyawan perempuan perlu mengetahui bahwa mereka memiliki hak-hak yang berbeda dengan karyawan laki-laki. Hak yang diberikan pada karyawan wanita ini telah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Republik Indonesia yaitu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”).

  1. Hak atas Cuti Haid/ Menstruasi (Pasal 81 UU Ketenagakerjaan)

Pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid, dalam praktiknya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

  1. Hak atas Cuti Hamil dan Cuti Melahirkan. (Pasal 82 UU Ketenagakerjaan)

Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.

  1. Hak atas Menyusui (Pasal 83 UU Ketenagakerjaan)

Adanya waktu yang diberikan kepada pekerja/buruh perempuan untuk menyusui bayinya dengan memperhatikan tersedianya tempat yang sesuai dengan kondisi dan kemampuan perusahaan, yang diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

  1. Hak atas Keguguran (Pasal 82 ayat (2) UU Ketenagakerjaan)

Pekerja yang mengalami keguguran juga memiliki hak cuti melahirkan selama 1,5 bulan dengan disertai surat keterangan dokter kandungan.

Lamanya waktu istirahat dapat diperpanjang berdasarkan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.

 

Suria Nataadmadja & Associates Law Firm

Advocates & Legal Consultants