Absence For No Legitimate Reason
Follow Us

Absence For No Legitimate Reason

Tergugat tidak datang menghadiri tanpa alasan yang sah merupakan salah satu syarat keputusan verstek dijatuhkan. Pasal 125 Herzien Indonesis Reglement (“HIR”) mengatur mengenai hal tersebut sebagai berikut:

  1. Tergugat tidak datang pada hari perkara itu diperiksa;
  2. Tidak menyuruh orang lain sebagai kuasa yang bertindak mewakilinya;
  3. Tergugat telah dipanggil dengan patut, tetapi tidak menghiraukan dan menaati panggilan tanpa alasan yang sah;

Jadi, apabila tergugat atau wakilnya tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan di sidang pengadilan yang ditentukan padahal telah dipanggil secara patut, maka tergugat dapat dikenakan hukuman berupa penjatuhan putusan verstek.

Akan tetapi tidak adil menghukum tergugat dengan putusan verstek, apabila ketidakhadirannya disebabkan oleh alasan yang masuk akal secara objektif. Pada umumnya alasan yang dianggap sah antara lain:

  1. Karena sakit dan dikuatkan oleh keterangan dokter;
  2. Berada di luar kota atau luar negeri yang didukung dengan surat keterangan dari pihak yang berkompeten untuk itu;
  3. Sedang melaksanakan tugas perintah atasan yang tidak dapat ditinggalkan.

Namun, yang berhak dan berwenang untuk menilai sah atau tidaknya ketidak hadiran tergugat adalah hakim. Penggugat boleh mengajukan pendapat bahwa alasan itu sah atau tidak dan meminta hakim menjatuhkan putusan verstek, akan tetapi hakim lah yang akan menimbang alasan ketidak hadiran tersebut dan memutuskannya.

 

Suria Nataadmadja & Associates Law Firm

Advocates & Legal Consultants