Indonesian Judicial Competence
Follow Us

Indonesian Judicial Competence

Dalam pembahasan ini akan dibahas mengenai kewenangan absolut/Kompetensi Absolut dan Kewenangan Relatif/Kompetensi Relatif peradilan di Indonesia. Keweanangan peradilan di Indonesia dibagi menjadi 2, yakni Kompetensi Absolut dan Kompetensi Relatif. Kompetensi Absolut merupakan kewenangan peradilan untuk mengadili sebuah perkara dilihat dari jenis dan ranah hukum perkara tersebut, berbeda dengna kompetensi relatif yang menitik beratkan pada ruang lingkup kewenangan perkara tersebut diadili.

Untuk menentukan Kompetensi Absolut peradilan, perlu diketahui pula jenis peradilan yang ada di Indonesia. Peradilan di bawah Mahkamah Agung pada umumnya dibagi menjadi 4 jenis, yaitu:

  1. Peradilan Umum

Peradilan Umum diberikan kompetensi absolut untuk mengadili perkara-perkara yang bersifat umum, seperti perkara pidana, perdata, dan lain sebagainya.

  1. Peradilan Tata Usaha Negara

Peradilan Tata Usaha Negara pula diberikan kewenangan untuk mengadili perkara yang bersangkut paut dengan Tata Usaha Negara, seperti memutus ketidakadilan atas SK Gubernur, pemecatan mahasiswa dengan SK Rektorat, dan lain sebagainya.

  1. Peradilan Militer

Peradilan Militer dikhususkan untuk segala tindakan yang diatur dalam undang-undang yang berkaitan dengan militer dan angkatan bersenjata Republik Indonesia.

  1. Peradilan Agama

Peradilan Agama dikhususkan untuk mengadili perkara-perkara yang dasar hukumnya menggunakan hukum Islam, seperti perceraian dalam agama Islam.

 

Sedangkan Kompetensi Relatif pengadilan merupakan lokasi di mana perkara tersebut diadili, seperti contohnya telah terjadi wanprestasi sebuah perjanjian yang dibuat dan ditandatangani di wilayah Jakarta Barat, para pihaknya pula berada di kota yang sama. Maka, pengadilan yang berwenang untuk mengadili perkara tersebut tentunya adalah Pengadilan Negeri Jakarta.

 

Suria Nataadmadja & Associates Law Firm

Advocates & Legal Consultants