Debt Guarantee
Follow Us

Debt Guarantee

Penanggungan adalah suatu persetujuan dengan mana seorang pihak ketiga, guna kepentingan kreditor, mengikatkan diri untuk memenuhi perikatannya debitor manakala orang ini sendiri tidak memenuhinya” Pasal 1820 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Berdasarkan dari pasal tersebut suatu penanggungan utang meliputi beberapa unsur, yaitu sebagai berikut:

  1. Penanggungan utang adalah suatu bentuk perjanjian, sehingga tidak terlepas dari sahnya perjanjian, sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
  2. Penanggungan utang melibatkan keberadaan suatu utang yang terlebih dahulu ada.
  3. Penanggungan utang dibuat untuk kepentingan kreditor dan bukan untuk kepentingan debitor; dan
  4. Penanggungan utang dibuat untuk memenuhi kewajiban debitor kepada debitor, apabila telah terbukti tidak memenuhi kewajiban atau prestasi.

Ada beberapa ketentuan dapat kita simpulkan  bahwa perjanjian penanggungan adalah bersifat accessoir, dalam arti senantiasa dikaitkan dengan perjanjian pokok:

  1. Tak ada penanggungan tanpa adanya perutangan pokok yang sah.
  2. Besarnya penanggungan tidak akan melebihi besarnya perutangan pokok.
  3. Penanggung berhak mengajukan tangkisan-tangkisan yang bersangkutan dengan peruntungan pokok.
  4. Beban pembuktian yang tertuju pada si berutang dalam batas-batas tertentu mengikat juga si penanggung; dan
  5. Penanggungan pada umumnya akan di hapus dengan hapusnya perutangan pokok.

 

Pada prinsipnya setiap perikatan membawa kita kepada suatu prestasi yang selalu dapat diukur dengan uang, jenis dan macam apa pun prestasi yang semula mendasarinya.Sehingga dengan konsepsi bahwa seluruh kewajiban atau prestasi adalah hutang yang harus dipenuhi, penanggungan utang dapat diberikan terhadap kewajiban debitor sebagai berikut:

  1. Kewajiban atau prestasi untuk memberikan atau menyerahkan sesuatu;
  2. Kewajiban atau prestasi untuk melakukan atau berbuat sesuatu; atau
  3. Kewajiban atau prestasi untuk tidak melakukan atau tidak berbuat sesuatu.

 

Suria Nataadmadja & Associates Law Firm

Advocates & Legal Consultants