Appointment of Board of Directors
Follow Us

Appointment of Board of Directors

Pengangkatan direksi diatur dalam Pasal 94 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU Perseroan”) mengatur, bahwa direksi diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”). Pasal ini juga dikatakan bahwa kewenangan RUPS dalam hal pengangkatan direksi tidak dapat dilimpahkan ke organ perseroan lainnya. Pengangkatan direksi pertama kali memang dilakukan oleh pendiri, namun selanjutnya kewenangan tersebut langsung berpindah kepada RUPS.

Pengangkatan direksi tersebut oleh RUPS dapat dilakukan dalam beberapa cara sebagai berikut :

  1. Diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan suara terbanyak sebesar yang diatur dalam anggaran dasar perseroan.
  2. Diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) berdasarkan sistem penjatahan asalkan cara tersebut ditentukan dalam rapat RUPS.
  3. Diangkat dengan cara mencantumkannya dalam anggaran dasar. dalam hal ini dilakukan terhadap direksi yang pertama sekali diangkat.

 

Jumlah Anggota Direksi

  1. Perseroan yang Bersifat Umum, boleh satu orang

Berdasarkan Pasal 92 ayat (3) UU Perseroan, Perseroan yang kegiatan usahanya bersifat umum:

    1. Boleh terdiri dari 1 (satu) orang saja anggota direksinya, atau
    2. Boleh lebih dari 1 (satu) orang

Undang-undang tidak membatasi, tetapi minimal 1 (satu) orang. Boleh lebih dari 1 (satu) orang apabila kepentingan Perseroan membolehkan.

  1. Perseroan yang Melakukan Kegiatan Usaha Tertentu, Minimal 2 (Dua) Orang

Pasal 92 ayat (4) UU Perseroan menentukan secara imperatif jumlah anggota Direksi bagi Perseroan tertentu, minimal paling sedikit 2 (dua) orang. Kedalamannya termasuk Perseroan yang kegiatan usahanya berkaitan dengan:

  1. Menghimpun dan/atau mengelola dana masyarakat,
  2. Perseroan yang menerbitkan surat pengakuan utang kepada masyarakat,
  3. Perseroan Terbuka.

Perseroan yang memiliki kriteria yang disebut di atas wajib mempunyai paling sedikit 2 (dua) orang anggota Direksi, patokan yang menentukan jumlah anggota direksi tersebut adalah jenis kegiatan usaha yang diatur pada Pasal 79 ayat (1) UU PT 1995.

 

Suria Nataadmadja & Associates Law Firm

Advocates & Legal Consultants