Other Capital Participation
Follow Us

Other Capital Participation

Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU Perseroan”) mengatur mengenai:

  1. Penyetoran atas modal saham dapat dilakukan dalam bentuk uang dan/atau dalam bentuk lainnya.
  2. Dalam hal penyetoran modal saham dilakukan dalam bentuk lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penilaian setoran modal saham ditentukan berdasarkan nilai wajar yang ditetapkan sesuai dengan harga pasar atau oleh ahli yang tidak terafiliasi dengan Perseroan.

 

Tetapi tidak ditutup kemungkinan penyetoran saham dalam bentuk lainnya dengan ketentuan:

  1. Baik berupa benda berwujud maupun benda tidak berwujud;
  2. Dapat dinilai dengan uang;
  3. Secara nyata telah diterima oleh Perseroan;
  4. Harus disertakan rincian yang menerangkan nilai atau harga, jenis atau macam, status, tempat kedudukan dan lain-lain yang dianggap perlu demi kejelasan mengenai penyetoran.

Kunci utama untuk benda selain uang agar dapat diperhitungkan sebagai setoran modal adalah harus dapat diukur nilainya dengan uang. Berdasar Pasal 34 ayat (2) UU Perseroan, penyetoran modal saham yang dilakukan dalam bentuk lain, ditentukan berdasar:

  1. Ditetapkan sesuai dengan “harga pasar”, dan/atau
  2. Berdasar “penilaian ahli” yang tidak terafiliasi dengan Perseroan.

Penyetoran saham dalam bentuk benda tidak bergerak harus diumumkan beserta rinciannya di dalam dua surat kabarharian berbahasa Indonesia yang terbit di tempat kedudukan perseroan dan peredarannya secara nasional, dengan tujuan agar diketahui oleh umum dan memberi kesempatan kepada pihak yang berkepentingan untuk dapat mengajukan keberatan atas penyerahan benda tidak bergerak tersebut sebagai setoran saham.

 

Suria Nataadmadja & Associates Law Firm

Advocates & Legal Consultants