Unilateral Agreement
Follow Us

Unilateral Agreement

Perjanjian hakikatnya adalah perbuatan satu atau lebih pihak untuk mengikatkan diri pada satu atau lebih pihak lain. Perjanjian yang sah adalah perjanjian yang memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) mengenai syarat sahnya perjanjian:

  1. Adanya kesepakatan para pihak yang melakukan perjanjian;
  2. Adanya kecakapan pihak untuk membuat perjanjian;
  3. Adanya suatu hal tertentu/obyek tertentu; dan
  4. Adanya suatu hal akibat yang halal.

Perjanjian yang tidak memenuhi syarat” tersebut tidak akan diakui oleh hukum selagi pihak yang mengakui dan memenuhi perjanjian yang mereka buat. Dalam pasal tersebut terdapat ketentuan kesepakatan para pihak, yang mana dalam hal ini pihak dalam perjanjian tersebut terdiri dari 2 (dua) orang atau lebih.

 

Namun , salah satu jenis dari perjanjian, yaitu perjanjian sepihak. Perjanjian sepihak adalah perjanjian yang berisi ketentuan bahwa seseorang berjanji akan menanggung dan/atau menjamin akan memenuhi prestasi yang telah diperjanjikan oleh debitor dari suatu perikatan yang telah terjadi. KUH Perdata memuat pengecualian. Satu pihak bisa saja mengikatkan diri untuk menanggung/menjamin (kepada pihak kedua) bahwa seorang pihak ketiga akan berbuat sesuatu.

 

Pasal 1316 KUH Perdata:

Seseorang boleh menanggung seorang pihak ketiga dan menjanjikan bahwa pihak ketiga ini akan berbuat sesuatu; tetapi hal ini tidak mengurangi tuntutan ganti rugi terhadap penanggung atau orang yang berjanji itu jika pihak ketiga tersebut menolak untuk memenuhi perjanjian itu”.

 

Namun, pengecualian ini bersifat limitatif dan hanya dapat digunakan untuk keperluan penanggungan/pejaminan saja.

 

 

Suria Nataadmadja & Associates Law Firm

Advocates & Legal Consultants