Child Protection according to Manpower Law
Follow Us

Child Protection according to Manpower Law

Perlindungan tenaga kerja sangat mendapat perhatian dalam hukum ketenagakerjaan. Salah satu tujuan pembangunan ketenagakerjaan adalah memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”).

Pada dasarnya UU Ketenagakerjaan melarang pengusaha mempekerjakan anak, akan tetapi terdapat pengecualian di dalam UU Ketenagakerjaan yang mengatur mengenai hak-hak bagi pekerja anak sesuai Pasal 68 sampai Pasal 75. Bagi anak yang telah berumur antara 13 (tiga belas) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun dapat melakukan pekerjaan ringan sepanjang tidak mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik, mental, dan sosial anak tersebut.

Perusahaan yang akan mempekerjakan anak dalam lingkup pekerjaan ringan, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut (Pasal 69 ayat (2) UU Ketenagakerjaan):

  1. Izin tertulis dari orang tua atau wali;
  2. Perjanjian kerja antara pengusaha dengan orang tua atau wali;
  3. Waktu kerja maksimum 3 (tiga) jam;
  4. Dilakukan pada siang hari dan tidak mengganggu waktu sekolah;
  5. Keselamatan dan kesehatan kerja;
  6. Adanya hubungan kerja yang jelas; dan
  7. Menerima upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Larangan mempekerjakan dan melibatkan anak dalam pekerjaan-pekerjaan yang terburukdalam hal ini yang dimaksud dengan pekerjaan terburuk tersebut meliputi Pasal 74 ayat (1) UU Ketenagakerjaan:

  1. Pekerjaan dalam bentuk perbudakan atau sejenisnya (kerja paksa);
  2. Pekerjaan yang memanfaatkan, menyediakan, atau menawarkan anak untuk pelacuran, produksi pornografi, pertunjukan porno, atau perjudian;
  3. Pekerjaan yang memanfaatkan, menyediakan, atau melibatkan anak untuk produksi dan perdagangan minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya; dan/atau
  4. Semua pekerjaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan, atau moral anak.

Masalah perlindungan hukum bagi pekerja anak adalah sesuatu yang harus ditangani secara serius. Prosesnya akan memakan waktu yang tidak sebentar dan juga membutuhkan kerja sama yang serius antara pemerintah.

 

Suria Nataadmadja & Associates Law Firm

Advocates & Legal Consultants