Salary Protection
Follow Us

Salary Protection

Pengupahan termasuk sebagai salah satu aspek penting dalam perlindungan pekerja/buruh. Hal ini sebagaimana diatur pada Pasal 88 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) bahwa setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasislan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Yang dimaksud dengan upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan (Pasal 1 angka 30 UU Ketenagakerjaan).

Kebijakan pemerintah mengenai pengupahan yang melindungi pekerja/buruh meliputi:

  1. Upah minimum;
  2. Upah kerja lembur;
  3. Upah tidak masuk kerja karena berhalangan;
  4. Upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya;
  5. Upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya;
  6. Bentuk dan cara pembayaran upah
  7. Denda dan potongan upah;
  8. Hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah;
  9. Struktur dan skala pengupahan yang proporsional;
  10. Upah untuk pembayaran pesangon; dan
  11. Upah untuk perhitungan pajak penghasilan.

Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana yang diatur dalam Pasal 89 UU Ketenagakerjaan. Dalam hal pengusaha yang tidak mampu membayar upah minimum yang telah ditentukan tersebut, dapat dilakukan penangguhan yang tata cara penangguhannya diatur dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: KEP.231/MEN/2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum.

Pelanggaran yang dilakukan oleh pekerja/buruh karena kesengajaan atau kelalaiannya dapat dikenakan denda. Kemudian, pengusaha yang karena kesengajaan atau kelalaiannya mengakibatkan keterlambatan pembayaran upah, dikenakan denda sesuai dengan persentase tertentu dari upah pekerja/buruh. Pengenaan denda kepada pengusaha dan/atau pekerja/buruh, dalam pembayaran upah diatur oleh Pemerintah.

Dalam hal perusahaan dinyatakan pailit atau dilikuidasi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka upah dan hak-hak lainnya dari pekerja/buruh merupakan utang yang didahulukan pembayarannya.

 

Suria Nataadmadja & Associates Law Firm

Advocates & Legal Consultants