Procedures of Dispute Resolution through BPSK
Follow Us

Procedures of Dispute Resolution through BPSK

Dalam menangani dan menyelesaikan sengketa konsumen, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (“BPSK”) akan membentuk majelis, yang harus ganjil dan sedikit-dikitnya berjumlah anggota majelis tiga orang terdiri dari:

  1. Seorang ketua merangkap anggota;
  2. Seorang wakil ketua merangkap anggota; dan
  3. Seorang anggota.

Majelis ini terdiri mewakili semua unsur yaitu unsur pemerintah, unsur konsumen, dan unsur pelaku usaha serta dibantu oleh seorang panitera dan putusan majelis bersifat final dan mengikat.

Menurut ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU Perikom”), BPSK wajib mengeluarkan putusan paling lambat dalam waktu 21 (dua puluh satu) hari kerja setelah gugatan diterima; serta dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak menerima putusan.

Para pihak dapat mengajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak menerima pemberitahuan putusan, dan kepada pelaku usaha yang tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak menerima pemberitahuan putusan dianggap menerima putusan BPSK dan apabila setelah batas waktu ternyata putusan BPSK tidak dijalankan oleh pelaku usaha, BPSK dapat menyerahkan putusan tersebut kepada pihak penyidik dengan penggunaan Putusan Majelis BPSK sebagai bukti permulaan yang cukup bagi penyidik untuk melakukan penyidikan dengan penggunaan Putusan majelis BPSK dapat dimintakan penetapan eksekusinya kepada Pengadilan Negeri di tempat konsumen yang dirugikan.

Bantahan atas putusan Pengadilan Negeri wajib mengeluarkan putusan atas keberatan pelaku usaha dalam waktu paling lambat duapuluh satu hari sejak diterimanya keberatan dari pelaku usaha; dan terhadap putusan Pengadilan Negeri, para pihak dalam waktu paling lambat empatbelas hari dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia; kemudian Mahkamah Agung Republik Indonesia wajib mengeluarkan putusan dalam waktu paling lambat tiga puluh hari sejak menerima permohonan kasasi.

 

 

Suria Nataadmadja & Associates Law Firm

Advocates & Legal Consultants