Environmental Monitoring Plan (RPL)
Follow Us

Environmental Monitoring Plan (RPL)

Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) adalah singkatan dari Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup. RPL adalah dokumen yang memuat program-program pemantauan untuk melihat perubahan lingkungan yang disebabkan oleh dampak-dampak yang berasal dari rencana kegiatan. Hasil pemantauan ini digunakan untuk mengevaluasi efektivitas upaya-upaya pengelolaan lingkungan yang telah dilakukan, ketaatan pemerkasa terhadap peraturan lingkungan hidup, dan dapat digunakan untuk mengevaluasi akurasi prediksi dampak yang digunakan dalam kajian ANDAL. Pelaksanaa RPL berorientasi pada sistematik, berulang dan terencana.
 

Kegunaan Dokumen RPL

 

Berikut ini adalah Kegunaan Dokumen RPL:

  1. Dapat mengetahui kelebihan dan kekurangan pengelolaan lingkungan.
  2. Sebagai alat evaluasi terhadap mekanisma kerja suatu sistem pengelolaan lingkungan.
  3. Untuk memperkecil resiko serta potensi gugatan hukum dari pihak eksternal terhadap dampak kegiatan.
  4. Bisa memonitor secara dini perubahan-perubahan yang terjadi pada kualitas lingkungan.
  5. Dapat meningkatkan citra baik perusahaan di kalangan konsumen, pemerintah, masyarakat dan mitra bisnis.
  6. Sebagai alat bukti dalam menilai kepatuhan atau ketaatan pemprakarsa terhadap peraturan perundang-undangan.

 

Suria Nataadmadja & Associates Law Firm

Advocates & Legal Consultants