Executorial Beslag
Follow Us

Executorial Beslag

Sita Eksekusi (Executorial Beslag)

Sita eksekusi adalah sita yang berhubungan dengan masalah pelaksanaan suatu putusan karena pihak tergugat tidak mau melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut secara sukarela meskipun Pengadilan telah memperingatkan agar putusan tersebut dilaksanakan secara sukarela sebagaimana mestinya. Sita eksekusi ini biasa dilakukan terhadap putusan yang mengharuskan penggugat membayar sejumlah uang, sedangkan tentang tata cara dan syarat-syarat sita eksekusi ini diatur dalam pasal 197 HIR.

 

Sekiranya sudah diletakkan sita jaminan, tidak diperlukan lagi Sita Eksekusi karena sita jaminan menurut asasnya otomatis beralih menjadi sita eksekusi pada saat perkara yang bersangkutan mempunyai putusan yang berkekuatan hukum tetap. Ada dua macam sita eksekusi :

 

  1. Sita Eksekusi Langsung; yakni sita eksekusi yang langsung diletakkan atas barang bergerak dan barang tidak bergerak milik debitur atau pihak yang kalah.
  2. Sita Eksekusi yang Tidak Langsung; adalah sita eksekusi yang berasal dari sita jaminan yang telah dinyatakan sah dan berharga dan dalam rangka eksekusi otomatis berubah menjadi sita eksekusi.

 

Apabila telah lewat jangka waktu 8 delapan hari setelah diberikan teguran aanmaning akan tetapi pihak yang kalah dalam perkara tetap tidak mau secara sukarela untuk mematuhimenjalankan Amar Putusan Pengadilan tersebut dan pemberian teguran aanmaning kepada pihak yang kalah dalam perkara telah dilakukan oleh pengadilan secara sah maka Ketua Pengadilan Negeri karena jabatannya dapat memberikan perintah dan membuat surat kepada PaniteraJurusita agar melakukan sita eksekusi executorial beslag atas objek tanah terperkara.

 

Apabila terhadap objek tanah terperkara sebelumnya telah pernah dilakukandiletakkan sita jaminan conservator beslag maka status peletakan sita jaminan tersebut akan ditingkatkan oleh Pengadilan Negeri menjadi sita eksekusi executorial beslag atas objek tanah terperkara. Dalam hal pelaksanaan sita eksekusi atas objek tanah terperkara harus dibuatkan Berita Acara Sita Eksekusi.

 

 

Suria Nataadmadja & Associates Law Firm

Advocates & Legal Consultants