Goods Distribution
Follow Us

Goods Distribution

Dewasa ini seiring dengan pertumbuhan dunia usaha di Indonesia, banyak orang terjun ke dalam dunia usaha tanpa bekal pengetahuan hukum yang memadai. Berdasarkan survey tidak resmi, banyak orang memilih untuk menjadi pelaku   distribusi sebuah barang, dengan pertimbangan bahwa modal dan resiko yang ditanggung tidak sebesar modal dan resiko yang ditanggung  produsen, dan pertanggungjawaban serta beban pemasarannya tidak sebesar pelaku usaha yang lain.

Banyak orang seringkali meremehkan pemilihan awal bisnis yang akan mereka jalani. Benarkah pernyataan sebagian besar orang sebagaimana yang tertera di paragraf sebelumnya? Apa saja batasan-batasan Distributor dan syarat-syarat usahanya?

Dari segi hukum, kita wajib mengacu kepada peraturan yang ada. Ketentuan umum Distribusi Barang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 22/M-DAG/PER/3/2016 TAHUN 2016 tentang Ketentuan Umum Distribusi Barang  (“Permendag Distribusi”). Pada dasarnya, pelaku usaha Distribusi terbagi menjadi 2 (dua), yaitu pelaku usaha Distribusi langsung dan pelaku usaha Distribusi tidak langsung. Apabila seseorang ingin menjadi pelaku usaha Distribusi langsung, ia wajib mendirikan Perseroan Terbatas dan menjadi penjual resmi yang terdaftar sebagai anggota perusahaan penjualan langsung dengan hak distribusi eksklusif. Distribusi langsung dapat dilakukan dengan metode

Penjualan Langsung Satu Tingkat (Single level marketing) atau Penjualan Langsung Multi Tingkat (Multi level marketing).

 

Distribusi secara tidak langsung dapat dilakukan oleh Distributor dan jaringannya serta Agen dan jaringannya. Distributor, Agen serta jaringan-jaringannya memiliki perbedaan dalam hal keterikatan ketentuan penjualan, hak penunjukan sub-Distributor atau sub-Agen, serta perbedaan lainnya yang dapat diatur dalam perjanjian distributor atau keagenan. Apabila seseorang hendak menjadi pelaku usaha Distribusi, hendaknya ia memahami terlebih dahulu definisi dari masing-masing istilah.

 

Menurut Permendag Distribusi, Distributor adalah pelaku   usaha Distribusi yang bertindak atas namanya sendiri dan atas penunjukan dari Produsen atau Supplier atau Importir berdasarkan perjanjian untuk melakukan kegiatan pemasaran barang. Distributor dapat menunjuk Sub Distributor, yang pada dasarnya bertindak atas penunjukkan dari Distributor berdasarkan perjanjian untuk melakukan kegiatan pemasaran barang.

 

Selanjutnya, Agen adalah Pelaku   usaha Distribusi yang bertindak sebagai perantara untuk dan atas nama pihak yang menunjuknya berdasarkan perjanjian untuk melakukan kegiatan pemasaran barang. Agen dapat menunjuk Sub Agen yang bertindak sebagai perantara untuk dan atas nama Agen yang menunjuknya berdasarkan perjanjian untuk melakukan kegiatan pemasaran barang. Sedangkan Grosir adalah pelaku   usaha Distribusi yang menjual berbagai macam barang dalam partai besar dan tidak secara eceran, bentuk lain dari Grosir adalah Perkulakan, yaitu Grosir yang berbentuk toko dengan sistem pelayanan mandiri. Bentuk pelaku   usaha distribusi lain adalah Pengecer, yaitu pelaku   usaha Distribusi yang kegiatan pokoknya memasarkan barang secara langsung kepada konsumen.

 

Apabila anda ingin memahami lebih dalam mengenai aspek hukum perdagangan secara luas, anda dapat menghubungi Suria Nataadmadja & Associates Advocates and Legal Consultants secara langsung atau dapat mengakses website kami di www.surialaw.com.