Non-Prohibited Share Ownership
Follow Us

Non-Prohibited Share Ownership

Ketentuan larangan kepemilikan saham, tidak berlaku terhadap kepemilikan saham yang diperoleh perseroan berdasarkan:

  1. Perolehan karena hukum;
  2. Karena hibah; dan
  3. Karena hibah wasiat.

Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”), kepemilikan saham yang mengakibatkan pemilikan saham oleh perseroan sendiri atau pemilikan saham secara kepemilikan silang, tidak dilarang jika pemilikan saham tersebut diperoleh berdasarkan hukum, hibah, atau wasiat.

Namun, meskipun kepemilikan perseroan atas saham yang diperoleh berdasar peralihan karena hukum, hibah, atau wasiat dibenarkan atau diperbolehkan, akan tetapi berdasarkan Pasal 36 ayat (3) UUPT membatasi jangka waktu kebolehan kepemilikan oleh perseroan:

  1. Hanya boleh dimiliki sendiri paling lama dalam jangka waktu 1 (satu) tahun dari atau sejak tanggal perolehan; dan
  2. Sebelum lewat batas waktu tersebut, saham itu harus dialihkan kepada pihak lain yang tidak dilarang memiliki saham dalam perseroan.

 

Suria Nataadmadja & Associates Law Firm

Advocates & Legal Consultants