Liability Based on Fault
Follow Us

Liability Based on Fault

Pada dasarnya, terdapat beberapa prinsip pertanggung jawaban dalam hukum di Indonesia, salah satu jenis pertanggungjawaban yaitu prinsip tanggung jawab berdasarkan unsur kesalahan (fault liability atau liability based on fault) adalah prinsip yang cukup umum berlaku dalam hukum pidana dan perdata. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, khususnya pasal 1365, 1366, dan 1367, prinsip ini dipegang secara teguh. Prinsip ini menyatakan, seseorang baru dapat dimintakan pertanggungjawabannya secara hukum jika ada unsur kesalahan yang dilakukannya.

Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang lazim dikenal sebagai pasal tentang perbuatan melawan hukum, mengharuskan terpenuhinya empat unsur pokok, yaitu:

  1. adanya perbuatan;
  2. adanya unsur kesalahan;
  3. adanya kerugian yang diderita;
  4. adanya hubungan kausalitas antara kesalahan dan kerugian.

Yang dimaksud kesalahan adalah unsur yang bertentangan dengan hukum. Pengertian hukum tidak hanya bertentangan dengan undang-undang tetapi juga kepatutan dan kesusilaan dalam masyarakat.

 

 

Suria Nataadmadja & Associates Law Firm

Advocates & Legal Consultants