Sole Shareholder
Follow Us

Sole Shareholder

Tentunya bagi beberapa orang telah mengetahui bahwa salah satu syarat untuk mendirikan badan hukum perseroan yaitu memiliki sekurang-kurangnya 2 (dua) pemegang saham. Namun pada kenyataannya, tidak setiap perseroan memiliki 2 (dua) pemegang saham, seperti dijelaskan pada Pasal 7 Ayat (7) “Ketentuan yang mewajibkan perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan ketentuan pada ayat (5), serta ayat (6) tidak berlaku bagi:

  1. Perseroan yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara;
  2. Perseroan yang mengelola bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, dan lembaga lain sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal.

Dalam hal perseroan yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara adalah Badan Usaha Milik Negara. Perlu diingat, pengecualian ini baru berlaku apabila pemegang saham Badan Usaha Milik Negara secara keseluruhan dimiliki oleh Negara, apabila tidak, maka pengecualian ini tidak dapat diberlakukan.

Perseroan yang mengelola bursa efek, lembaga klirin dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, dan lembaga lain sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 juga merupakan pengecualian dalam ketentuan pemegang saham tersebut.

 

Suria Nataadmadja & Associates Law Firm

Advocates & Legal Consultants