Taxpayer
Follow Us

Taxpayer

Seirama dengan bunyi pada Pasal 1 Huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan bahwa Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Berdasarkan definisi tersebut, maka Wajib Pajak digolongkan menjadi beberapa yaitu:

  1. Wajib Pajak Perorangan/Wajib Pajak Orang Pribadi
  2. Wajib Pajak Badan

Wajib Pajak memiliki kewajiban untuk mendaftarkan diri serta melakukan pembayaran pajak yang dikenakan pada dirinya sebagai orang pribadi maupun sebagai badan. Sedangkan para Wajib Pajak pula memiliki beberapa hak, termasuk namun tidak terbatas pada Hak atas Kelebihan Pembayaran Pajak, Hak untk pengurangan PPh, dan sebagainya.

 

 

Suria Nataadmadja & Associates Law Firm

Advocates & Legal Consultants