Keabsahan Tanda Tangan Elektronik
Follow Us

Keabsahan Tanda Tangan Elektronik

Berdasarkan Pasal 1 angka 12 Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) dinyatakan bahwa tanda tangan elektronik adalah tanda tangan yang terdiri dari informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi. Tanda tangan elektronik memiliki fungsi sebagai alat autentikasi dan verifikasi terhadap identitas penanda tangan dan keutuhan serta keautentikan informasi elektronik. Adapun, berdasarkan Pasal 60 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (“PP PSTE”) bahwa tanda tangan elektronik memiliki dua jenis, yakni:

  1. Tanda tangan elektronik tersertifikasi. Tanda tangan yang tersertifikasi harus memenuhi ketentuan:
  1. memenuhi keabsahan kekuatan hukum dan akibat hukum tanda tangan elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3) PP PSTE;
  2. menggunakan sertifikat elektronik yang dibuat oleh jasa penyelenggara sertifikasi elektronik Indonesia; dan
  3. dibuat dengan menggunakan perangkat pembuat tanda tangan elektronik tersertifikasi.
  1. Tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi, yaitu tanda tangan yang dibuat tanpa jasa penyelenggara sertifikasi elektronik Indonesia.

 

Agar suatu tanda tangan elektronik absah secara hukum, maka wajib memenuhi ketentuan yang ada di dalam Pasal 11 UU ITE atau Pasal 59 PP PSTE, yaitu:

  1. Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik terkait hanya kepada Penanda Tangan;
  2. Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik pada saat proses penandatanganan elektronik hanya berada dalam kuasa Penanda Tangan;
  3. segala perubahan terhadap Tanda Tangan Elektronik yang terjadi setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
  4. segala perubahan terhadap Informasi Elektronik yang terkait dengan Tanda Tangan Elektronik tersebut setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
  5. terdapat cara tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi siapa Penanda Tangannya; dan
  6. terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa Penanda Tangan telah memberikan persetujuan terhadap Informasi Elektronik yang terkait.

Uraian singkat di atas merupakan gambaran umum dari keabsahan tandatangan elektronik. Jika Anda tertarik untuk mengetahui lebih lanjut tentang hal tersebut, Kantor Hukum Suria Nataadmadja & Associates dapat membantu Anda.

 

Suria Nataadmadja & Associates Law Firm

Advocates & Legal Consultants