Ketentuan mengenai Tanda Panggilan Kapal
Follow Us

Ketentuan mengenai Tanda Panggilan Kapal

Menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.26 Tahun 2011 Tentang Telekomunikasi Pelayaran (“Permenhub PM 26/2011”) bahwa Tanda Panggilan (Call Sign) adalah identifikasi transmisi atau pancaran radio untuk menunjukkan identitas nama stasiun radio dan kepemilikan kapal berkebangsaan Indonesia. Tanda Panggilan ini menjadi penting karena diwajibkan untuk dimiliki oleh badan usaha yang memiliki kegiatan pengadaan telekomunikasi pelayaran yang ditempatkan di alur pelayaran dan pada perairan pelabuhan umum dilakukan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut.

Tanda Panggilan yang diberikan untuk kapal berukuran tonase kotor GT 300 atau lebih disusun sesuai dengan alokasi dalam Peraturan Radio Internasional untuk kapal Indonesia. Sementara, Tanda Panggilan untuk kapal berukuran tonase kotor kurang dari GT 300 ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut, yang mana susunannya terdiri dari 2 atau 3 huruf untuk kapal Indonesia, diikuti dengan 4 angka atau 4 huruf, dan diikuti dengan 1 angka.

Sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2017 Tentang Pendaftaran Dan Kebangsaan Kapal (“Permenhub PM 39/2017”) bahwa beberapa langkah untuk mendapatkan Tanda Panggilan adalah sebagai berikut:

  1. Tanda Panggilan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut dengan memperhatikan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Radio Internasional.
  2. Pemilik kapal harus mengajukan permohonan melalui Sistem Pendaftaran Kapal Elektronik (SPKE) kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut, dengan melengkapi beberapa dokumen persyaratan:
  1. Surat Ukur bagi kapal dengan ukuran tonase kotor minimal GT 7 atau lebih; atau
  2. Surat Keterangan Ukuran bagi kapal dengan ukuran tonase kotor kurang dari GT 8; atau
  3. Sertifikat radio kapal atau laporan hasil pemeriksaan perangkat komunikasi radio kapal; dan
  4. Grosse akta pendaftaran kapal atau grosse akta baliknama kapal.
  1. Kemudian, Direktur Jenderal Perhubungan Laut memiliki waktu 5 hari untuk melakukan pengecekan terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan.
  2. Dalam hal kapal sedang dalam pembangunan, maka permohonan untuk memperoleh Tanda Panggilan juga melalui SPKE kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut dengan melengkapi dokumen-dokumen persyaratan sebagai berikut:
  1. Kontrak pembangunan kapal;
  2. Surat pernyataan tentang tempat kapal akan didaftar; dan
  3. Spesifikasi perangkat komunikasi radio yang akan digunakan.

Berdasarkan informasi yang tertera pada laman website Departemen Perhubungan bahwa penetapan Tanda Panggilan tidak dipungut biaya.

Uraian singkat di atas merupakan gambaran umum dari ketentuan mengenai tanda panggilan (call sign) untuk kapal. Jika Anda tertarik untuk mengetahui lebih lanjut tentang hal tersebut, Kantor Hukum Suria Nataadmadja & Associates dapat membantu Anda.

 

Suria Nataadmadja & Associates Law Firm

Advocates & Legal Consultants