KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB PENYEDIA PLATFORM TERHADAP…
Follow Us

KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB PENYEDIA PLATFORM TERHADAP PENYALAHGUNAAN KONTEN

Penyedia platform sebagai penyelenggara sistem elektronik memiliki tugas untuk menyediakan informasi mengenai penjual, barang, dan/atau jasa yang dijual secara online guna mempermudah masyarakat dalam melakukan transaksi perdagangan melalui sistem elektronik. Namun, di lain sisi penyedia platform juga rentan dalam penyalahgunaan data dan/atau informasi yang melanggar hukum dimana dilakukan oleh pemilik akun dan/atau pengunggah dengan tujuan mencari keuntungan. Atas hal tersebut, kita harus mengetahui tanggung jawab penyedia platform agar dapat menjamin terselenggaranya penyelenggaraan sistem elektronik yang aman, andal, dan bertanggungjawab.

Melalui Huruf C angka 1 Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2016 tentang Batasan dan Tanggung Jawab Penyedia Platform dan Pedagang (Merchant) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (Electronic Commerce) yang Berbentuk User Generated Content, diketahui bahwa kewajiban penyedia platform adalah sebagai berikut:

  1. Menyajikan syarat dan ketentuan penggunaan platform yang sekurang-kurangnya memuat hal-hal sebagai berikut: kewajiban dan hak pedagang atau pengguna dalam menggunakan layanan platform; kewajiban dan hak penyedia platform dalam melaksanakan kegiatan usaha; ketentuan mengenai pertanggungjawaban terhadap konten yang diunggah.
  2. Menyediakan sarana pelaporan yang dapat digunakan untuk menyampaikan aduan mengenai konten yang dilarang di platform yang dikelolanya, untuk mendapatkan informasi paling sedikit meliputi:  tautan (link) yang spesifik mengarah ke konten yang dilarang; alasan laporan konten yang dilarang; bukti-bukti penunjang laporan, seperti screenshot, pernyataan, sertifikat merek, surat kuasa.
  3. Melakukan tindakan terhadap aduan atau pelaporan atas konten, antara lain:
  1. melakukan pemeriksaan kebenaran laporan dan meminta pelapor untuk melengkapi persyaratan dan/atau menyertakan informasi tambahan lainnya terkait dengan aduan dan/atau pelaporan dalam hal diperlukan;
  2. melakukan tindakan penghapusan dan/atau pemblokiran terhadap konten yang dilarang;
  3. memberikan notifikasi ke pedagang bahwa konten yang diunggahnya adalah konten yang dilarang;
  4. menyediakan sarana bagi pedagang (merchant) untuk melakukan sanggahan bahwa konten yang diunggahnya bukan konten yang dilarang;
  5. menolak aduan dan/atau pelaporan apabila konten yang dilaporkan bukan merupakan konten yang dilarang.
  1. Memperhatikan jangka waktu penghapusan dan/atau pemblokiran terhadap pelaporan konten yang dilarang:
  1. Untuk konten yang dilarang yang mendesak adalah selambat-lambatnya 1 hari kalender sejak laporan diterima oleh penyedia platform. Konten yang dilarang mendesak termasuk, namun tidak terbatas pada: Produk barang atau jasa yang berbahaya bagi kesehatan; mengancam keamanan negara; perdagangan manusia dan/atau organ tubuh manusia; terorisme: dan/atau konten lain yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
  2. Konten yang dilarang yang mendesak selain daripada yang telah disebutkan di nomor 4(a) adalah selambat- lambatnya 7 hari kalender sejak laporan diterima penyedia platform;
  3. Konten yang dilarang yakni konten yang berkaitan dengan barang dan/atau jasa yang memuat konten yang melanggar hak kekayaan intelektual adalah selambat-lambatnya 14 hari kalender sejak aduan dan/atau pelaporan diterima oleh penyedia platform dengan dilengkapi oleh bukti pendukung yang diperlukan.
  1. Melakukan evaluasi dan/atau monitoring secara aktif terhadap kegiatan penyelenggaraan pedagang (merchant) dalam platform.
  2. Mematuhi kewajiban lain yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara, untuk tanggung jawab dari penyedia platform adalah ia wajib bertanggungjawab atas penyelenggaraan sistem elektronik dan pengelolaan konten di dalam platform secara andal, aman, dan bertanggung jawab.

Uraian singkat di atas merupakan gambaran umum dari kewajiban dan tanggung jawab dari penyedia platform dalam sistem elektronik terhadap penyalahgunaan konten. Jika Anda tertarik untuk mengetahui lebih lanjut tentang hal tersebut, Kantor Hukum Suria Nataadmadja & Associates dapat membantu Anda.

Suria Nataadmadja & Associates Law Firm

Advocates & Legal Consultants