Kewajiban Pelaku Usaha Jasa Keuangan Dalam Memberikan…
Media Sosial

Kewajiban Pelaku Usaha Jasa Keuangan Dalam Memberikan Perlindungan Terhadap Konsumen Dan Masyarakat Sektor Jasa Keuangan

Pada tulisan kali ini akan membahas tentang kewajiban dari Pelaku Usaha Jasa Keuangan (“PUJK”) dalam memberikan perlindungan kepada konsumen berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6 /POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen Dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan (“POJK No. 6/2022”). PUJK merupakan Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pihak yang melakukan kegiatan usaha penghimpunan dana, penyaluran dana, dan/atau pengelolaan dana di sektor jasa keuangan. Contoh dari PUJK adalah bank umum, bank perkreditan, perantara pedagang efek, manajer investasi, perusahaan asuransi, dan lain sebagainya.

Terkait dengan kewajiban PUJK telah diatur secara khusus dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 9 POJK No. 6/2022. Berikut ini merupakan kewajiban-kewajiban dari PUJK dalam menjalankan kegiatan usahanya, yakni:

  1. PUJK melangsungkan kegiatan usahanya dengan itikad baik, yang mana PUJK dilarang untuk mendiskriminasi konsumennya.
  2. PUJK harus memastikan adanya itikad baik pada calon konsumen dan/atau konsumennya dengan cara melakukan verifikasi terhadap keakuratan informasi dan/atau dokumen calon konsumen dan/atau konsumen dengan fakta yang sebenarnya.
  3. PUJK wajib membuat dan menerapkan kebijakan maupun prosedur tertulis tentang perlindungan konsumen.
  4. PUJK harus mencegah Direksi, Dewan Komisaris, Pegawai dan/atau pihak ketiga yang bekerja untuk atau mewakili kepentingan PUJK dari perilaku:
  1. memperkaya atau menguntungkan diri sendiri atau pihak lain; dan/atau
  2. menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana, yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya, yang berakibat merugikan konsumen.
  1. PUJK harus memiliki dan menerapkan kode etik perlindungan konsumen dan masyarakat yang ditetapkan masing-masing PUJK.
  2. PUJK wajib bertanggung jawab atas kerugian konsumen yang timbul akibat kesalahan, kelalaian, dan/atau perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan, yang dilakukan oleh Direksi, Dewan Komisaris, Pegawai, dan/atau pihak ketiga yang bekerja untuk atau mewakili kepentingan PUJK.
  3. PUJK wajib melaksanakan kegiatan untuk meningkatkan literasi keuangan kepada Konsumen dan/atau masyarakat.

Uraian singkat di atas merupakan gambaran umum dari kewajiban PUJK untuk memberikan perlindungan terhadap konsumen sektor jasa keuangan. Jika Anda tertarik untuk mengetahui lebih lanjut tentang hal tersebut, Kantor Hukum Suria Nataadmadja & Associates dapat membantu Anda.

 

Suria Nataadmadja & Associates Law Firm

Advocates & Legal Consultants