The Restriction of Police as Debt Collector
Follow Us

The Restriction of Police as Debt Collector

Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam pelaksanaan tugas, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan dengan sebaik-baiknya kepada masyarakat. Berdasarkan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (“PP No.2 Tahun 2003”) dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dilarang:

  1. Melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat negara, pemerintah, atau Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  2. Melakukan kegiatan politik praktis;
  3. Mengikuti aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa;
  4. Bekerjasama dengan orang lain di dalam atau di luar lingkungan kerja dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan kepentingan negara;
  5. Bertindak selaku perantara bagi pengusaha atau golongan untuk mendapatkan pekerjaan atau pesanan dari kantor/instansi Kepolisian Negara Republik Indonesia demi kepentingan pribadi;
  6. Memiliki saham/modal dalam perusahaan yang kegiatan usahanya berada dalam ruang lingkup kekuasaannya;
  7. Bertindak sebagai pelindung di tempat perjudian, prostitusi, dan tempat hiburan;
  8. Menjadi penagih piutang atau menjadi pelindung orang yang punya utang;
  9. Menjadi perantara/makelar perkara; dan
  10. Menelantarkan keluarga.

 

Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ternyata melakukan pelanggaran Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dijatuhi sanksi berupa tindakan disiplin dan/atau hukuman disiplin. Pasal 9 PP No.2 Tahun 2003 mengatur mengenai penjatuhan hukuman disiplin dengan keterangan sebagai berikut:

  1. Teguran tertulis;
  2. Penundaan mengikuti pendidikan paling lama 1 (satu) tahun;
  3. Penundaan kenaikan gaji berkala;
  4. Penundaan kenaikan pangkat untuk paling lama 1 (satu) tahun;
  5. Mutasi yang bersifat demosi;
  6. Pembebasan dari jabatan; dan
  7. Penempatan dalam tempat khusus paling lama 21 (dua puluh satu) hari.

 

Suria Nataadmadja & Associates Law Firm

Advocates & Legal Consultants