Novasi Sebagai Hapusnya Perikatan Utang Piutang
Follow Us

Novasi Sebagai Hapusnya Perikatan Utang Piutang

Utang-piutang merupakan peristiwa hukum yang lumrah terjadi, terutama dalam hubungan business-to-business yang mana perusahaan akan meminjam uang untuk meningkatkan usahanya berdasarkan perjanjian utang piutang. KUH Perdata mengatur banyak cara berakhirnya perjanjian, yang mana dalam artikel ini akan dibahas secara khusus mengenai pembaruan utang (novasi).

Pembaruan utang merupakan perjanjian antara kreditur dengan debitur di mana perikatan yang sudah ada dihapuskan dan kemudian suatu perikatan yang baru. Perihal mengenai novasi telah diatur dalam Pasal 1413 sampai dengan Pasal 1424 KUH Perdata. Merujuk pada Pasal 1413 KUH Perdata, terdapat 3 macam pembaruan utang, yaitu:

  1. Novasi objektif: Pembaruan objek utang, yaitu apabila antara debitur dan kreditur membuat perikatan utang baru, untuk menggantikan utang lama yang dihapuskan dengan adanya perikatan utang baru tersebut. Misal, X sebagai pengecer membeli barang dagangan dari Y seorang grosir, dengan janji barang diambil setiap bulan dan pembayaran dilakukan tiap akhir bulan. Untuk lebih memastikan hubungan kedua belah pihak maka antara X dan Y mengadakan perjanjian utang piutang. Perjanjian utang piutang ini menggantikan perjanjian jual beli dan yang disebut lebih dahulu itu disebut pembaruan utang atau novasi. Contoh lainnya, yakni A memiliki utang 1 juta Rupiah kepada B, namun A tidak sanggup membayar utangnya. Lalu, B mengatakan bahwa A hanya perlu membayar utangnya seharga 500 ribu Rupiah. Oleh karena itu, perjanjian utang piutang sebesar 1 juta dihapuskan dan diganti menjadi perjanjian utang piutang sebesar 500 ribu Rupiah.
  2. Novasi subjektif pasif: Pembaruan debitur, yaitu apabila seorang debitur baru ditunjuk untuk menggantikan debitur lama yang dibebaskan oleh kreditur.
  3. Novasi subjektif aktif: Pembaruan kreditur, yaitu apabila seorang kreditur baru yang ditunjuk untuk menggantikan kreditur lama yang telah membebaskan debitur.

Berdasarkan Pasal 1415 KUH Perdata, bahwa novasi hanya dapat terjadi atas kehendak yang memang dinyatakan tegas oleh para pihak dan tidak dapat dipersangkakan. Tidak hanya itu, novasi ini timbul karena adanya perjanjian, oleh karena itu novasi harus memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana yang tertera dalam Pasal 1320 KUH Perdata.

Uraian singkat di atas merupakan gambaran umum dari novasi sebagai hapusnya perikatan utang piutang. Jika Anda tertarik untuk mengetahui lebih lanjut tentang hal tersebut, Kantor Hukum Suria Nataadmadja & Associates dapat membantu Anda.

 

Suria Nataadmadja & Associates Law Firm

Advocates & Legal Consultant