Pengunduran Diri Direksi
Media Sosial

Pengunduran Diri Direksi

Pengunduran diri anggota Direksi diatur pada Pasal 107 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”). Pasal ini menekankan dan menggariskan ketentuan mengenai masalah pengunduran diri anggota Direksi.

Menurut penjelasan Pasal 107 huruf a, tata cara pengunduran diri yang perlu diatur dalam Anggaran Dasar (“AD”), berkenaan dengan:

  1. Pengajuan permohonan untuk mengundurkan diri, harus diajukan dalam kurun waktu tertentu;
  2. Dengan dilampauinya kurun waktu tersebut, anggota Direksi yang bersangkutan berhenti dari jabatan tanpa memerlukan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”).

Dengan cara ini, anggota Direksi memberikan kelonggaran waktu bagi Perseroan untuk mengadakan atau menyelenggarakan RUPS dalam rangka membicarakan permohonan pengunduran diri dimaksud.

Apabila kurun waktu yang ditentukan anggota Direksi dalam permohonan dilampaui, maka anggota Direksi yang bersangkutan otomatis den demi hukum langsung efektif berhenti dari jabatannya. Efektif dan definitifnya pengunduran diri dan berhentinya dari jabatan tanpa memerlukan persetujuan dari RUPS.

Hal lain yang diatur dalam Pasal 107 menyangkut ketentuan siapa yang akan bertindak dan berwenang menjalankan pengurusan dan mewakili Perseroan dalam peristiwa:

  1. Seluruh Anggota Direksi Berhalangan
  1. Baik berhalangan secara temporer; atau
  2. Berhalangan secara permanen
  1. Seluruh Anggota Direksi Diberhentikan Sementara

Dalam hal ini, untuk mengisi kekosongan jabatan yang timbul, Pasal 107 mewajibkan kepada Perseroan untuk mengantisipasikannya dalam AD dengan cara mengatur ketentuan, siapa atau pihak mana/ organ mana yang berwenang untuk bertindak menjalankan pengurusan Perseroan.

 

Suria Nataadmadja & Associates Law Firm

Advocates & Legal Consultants