Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 Tentang…
Media Sosial

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Adminitrasi Perkara Di Pengadilan Secara Eletronik

Pembentukan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan secara Elektronik merupakan respon dari MA terhadap aspirasi masyarakat terkait modernisasi penyelenggaraan peradilan dan memberikan kemudahan bagi siapapun untuk mengajukan tuntutan hak, baik gugatan maupun permohonan tanpa harus datang langsung ke pengadilan.

Berikut adalah beberapa point penting yang perlu diperhatikan terkait dengan isi PERMA tersebut, yaitu:

I.    Pengguna Layanan Administrasi Perkara Secara Elektronik, dilakukan melalui Sistem Informasi Pengadilan :

  1. Perorangan ( akan diatur lebih lanjut dalam surat keputusan Ketua Mahkamah Agung).
  2. Advokat , Persyaratan untuk dapat menjadi pengguna terdaftar yaitu :
  1. KTP;
  2. Kartu keanggotaan advokat; dan
  3. Bukti berita acara sumpah advokat oleh pengadilan tinggi.

 

II.  Administrasi Perkara Secara Elektronik

  1. Pendaftaran perkara : dapat dilakukan secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan pada Pengadilan.
  2. Pembayaran : Biaya Perkara ditujukan ke rekening Pengadilan pada Bank melalui saluran pembayaran elektronik yang tersedia.

 

III. Administrasi Panggilan Secara Elektronik, dilakukan kepada  (Biaya panggilan yang disampaikan secara elektronik dibebankan kepada pihak yang berperkara) :

  1. Penggugat/pemohon yang melakukan pendaftaran secara elektronik serta yang memberikan persetujuan secara tertulis;
  2. Tergugat/termohon atau pihak lain yang telah menyatakan persetujuannya secara tertulis untuk dipanggil secara elektronik;
  3. Kuasa hukum wajib mendapatkan persetujuan tertulis dari prinsipal untuk beracara secara elektronik.

 

Atas dasar perintah hakim, jurusita/jurusita pengganti mengirimkan surat panggilan persidangan kepada para pihak secara elektronik melalui Sitem Informasi Pengadilan. Kemudian panggilan persidangan yang dikirim secara elektronik ditujukan kepada domisili eletronik para pihak.

 

IV. Penerbitan Salinan Putusan/Penetapan, dilakukan secara elektronik :

  1. Salinan putusan/penetapan Pengadilan yang diterbitkan secara elektronik dikirim kepada para pihak paling lambat 14 (empat belas) hari sejak putusan/penetapan diucapkan.
  2. Untuk perkara kepailitan/PKPU salinan putusan/penetapan Pengadilan dikirim kepada para pihak paling lambat 7 (tujuh) hari sejak putusan/penetapan diucapkan.

 

V. Tata Kelola Administrasi Perkara

  1. Pengadilan yang telah sepenuhnya mengimplementasikan pencatatan dan register perkara secara elektronik dalam Sistem Informasi Pengadilan :
  1. Tidak perlu lagi mencatat informasi dan register perkara secara manual;
  2. Ketua/Kepala Pengadilan wajib menyampaikan laporan keadaan perkara secara elektronik; dan
  3. Ketua/Kepala Pengadilan wajib melakukan audit perkara secara periodik.
  1. Kepaniteraan pengadilan mengelola informasi, data dan dokumen elektronik terkait perkara secara terpadu, kemudian terhadap perkara yang telah diputus dan telah berkekuatan hukum tetap, kepaniteraan pengadilan mengarsipkan data dan dokumen elektronik terkait perkara tersebut secara terpadu.

 

VI. Ketentuan Peralihan

Ketentuan untuk hukum acara dan ketentuan lainnya terkait administrasi perkara pengadilan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Mahkamah Agung.

 

VII. Ketentuan Penutup

Paling lambat 6 (enam) bulan sejak diberlakukannya Peraturan Mahkamah Agung ini, Sekretaris Mahkamah Agung dan Direktorat Jenderal Badan Peradilan menetapkan peraturan pelaksana dan/atau perubahan ketentuan administrasi perkara yang diperlukan sesuai dengan karakteristik layanan dan perkara tiap-tiap peradilan.

 

Suria Nataadmadja & Associates Law Firm

Advocates & Legal Consultants