Sita Revindikasi (Revindicatoir Beslag)
Media Sosial

Sita Revindikasi (Revindicatoir Beslag)

Sita Revindikasi (Revindicatoir Beslag)

Sita Revindikasi adalah  penyitaan untuk mendapatkan hak kembali, ketentuan terkait dengan sita revindikasi ini terdapat dalam Herzien Inlandsch Reglement (“HIR”) yang diatur pada Pasal 226. Hal yang diatur dalam pasal tersebut adalah:

  1. Pemilik Barang Bergerak, boleh meminta dengan surat atau dengan bantuan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang berkuasa di tempat tinggal orang yang memegang barang itu supaya disita, Dalam surat tersebut harus menjelaskan mengenai barang yang akan disita.
  2. Apabila permintaan diluluskan, maka penyitaan dilakukan menurut surat perintah ketua, panitera pengadilan harus segera memberitahukan kepada pemohon bahwa ia harus menghadap persidangan untuk mengajukan dan meneguhkan gugatannya.
  3. Pada hari yang ditentukan orang yang memegang barang yang disita harus dipanggil untuk menghadap persidangan, persidangan akan dijalankan dengan cara biasa, dan jika gugatan diterima maka diperintahkan oleh hakim untuk barang yang disita diberikan kepada penggugat. Namun, jika gugatan ditolah maka hakim akan memerintahkan untuk mencabut penyitaan tersebut.

Yang menjadi perhatian mengenai Sita Revindikasi adalah:

Syarat atau Alasan Pokok Sita Revindikasi

Syarat pokok atau alasan utama yang harus dinilai pengadilan atas permintaan sita revindikasi, merujuk kepada ketentuan Pasal 226 ayat (1) HIR;

 

  1. Objek Sengketa adalah Barang Bergerak

Pasal 226 ayat (1) HIR mengatakan, objek sita revindikasi adalah barang bergerak. Dengan demikian, objeknya barang bergerak yang berada di tangan tergugat.

 

  1. Pemohon adalah Pemilik Barang

Syarat atau alasan yang dibenarkan untuk meminta sita revindikasi, yaitu pemohon adalah pemilik barang. Sita ini tidak dapat diajukan penyewa atau peminjam atau atas dasar wanprestasi untuk membayar ganti rugi, tetapi harus pemilik barang. Hal ini sesuai dengan pengertian maupun tujuan sita revindikasi, yaitu menuntut kembali barang milik penggugat yang berada di tangan dan penguasaan tergugat.

 

  1. Barang Berada di Bawah Penguasaan Tergugat Tanpa Hak;

Syarat lain barang itu harus dalam penguasaan tergugat berdasarkan hal berikut:

  1. Berdasarkan penguasaan tanpa hak

Pemilik barang dapat menuntut kembali barang miliknya dari orang lain yang menguasainya, apabila penguasaan itu berdasarkan hasil pencurian atau tindakan lain yang bertentangan dengan hukum.

 

  1. Berdasarkan hak reklame yang diberikan undang-undang kepada penjual

Karena dalam transaksi jual-beli, undang-undang memberi hak reklame kepada penjual, yaitu hak menuntut kembali pengembalian barang apabila pembeli tidak melunasi harga yang disepakati, maka penggugat memiliki dasar untuk meminta sita revindikasi, asal penggugat dapat menunjukkan fakta-fakta barang yang berada di tangan tergugat merupakan barang yang dijualnya dan tergugat belum bayar harga yang disepakati.

 

  1. Barang berada di tangan tergugat karena pinjam

Pemilik yang barangnya dipinjamkan kepada orang lain dapat menuntut pengembalian barang meskipun belum lewat tenggang waktu yang diperjanjikan apabila karena alasan mendesak barang itu sangat diperlukan pemilik.

 

  1. Menyebut dengan Seksama Barang yang Hendak Disita

Barang yang hendak disita, harus dinyatakan dengan seksama dalam surat permintaan. Menyebut dengan jelas jenis, jumlah, merek atau identitas maupun sifat yang melekat pada barang. Apabila penggugat tidak mampu menjelaskannya dalam surat permintaan, maka dapat dijadikan alasan oleh pengadilan untuk menolak permintaan.

 

 

Suria Nataadmadja & Associates Law Firm

Advocates & Legal Consultants