Dewan Komisaris
Media Sosial

Dewan Komisaris

Eksistensi Dewan Komisaris diatur pada Pasal 1 angka Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”) yang mengatur bahwa Organ Perusahaan terbagi menjadi tiga bagian:

  1. Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”);
  2. Direksi; dan
  3. Dewan Komisaris

Dewan Komisaris adalah Organ Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi.

 

Tugas utama Dewan Komisaris (Pasal 108 ayat (1) dan ayat (2) UU PT) adalah melakukan pengawasan, pengawasan yang dimaksud adalah pengawasan terhadap kebijaksanaan pengurusan Perseroan yang dilakukan Direksi dan pengurusan Perseroan pada umumya. Selain pada hal di atas, pengawasan juga dapat dilakukan terhadap sasaran atau objek tertentu seperti:

  1. Audit Keuangan

Pengawasan terhadap keuangan dikarenakan bidang keuangan sangat vital terhadap Perseroan, sehingga perlu diawasi keluar masuknya keuangan Perseroan.

 

  1. Pengawasan Organisasi Perusahaan

Pengawasan atas struktur organisasi itu sendiri, sehingga Perseroan selalu mengetahui perkembangan dan keadaan dari organisasi, sehingga Perseroan dapat mengetahui apabila ada permasalahan yang timbul atau tidak.

 

  1. Pengawasan terhadap Personalia

Mengaudit Personalia agar Perseroan dapat mengetahui apakah terdapat kekurangan atau kelebihan yang terjadi, sehingga Perseroan dapat mengeluarkan kebijakan yang baik.

 

Tugas yang kedua dan tidak kalah besarnya Dewan Komisaris adalah memberikan nasihat atau pendapat kepada Direksi, namun nasihat atau pendapat ini hanya bersifat rekomendasi sehingga tidak mewajibkan Direksi untuk tunduk dan patuh terhadap nasihat Dewan Komisaris.

Tugas Pengawasan dan pemberian nasihat Dewan Komisaris terhadap jalannya pengurusan Direksi atas Perseroan adalah untuk kepentingan Perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan itu sendiri maka tugas Dewan Komisaris tidak boleh menyimpang dari tujuan ini.

 

 

Suria Nataadmadja & Associates Law Firm

Advocates & Legal Consultants