Sosialisasi Perizinan Risiko Telekomunikasi Oleh Kementerian…
Follow Us

Sosialisasi Perizinan Risiko Telekomunikasi Oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika Tanggal 22-23 Agustus 2023

Pada tanggal 22 – 23 Agustus 2023 secara daring melalui Zoom Meeting, Kantor Hukum Suria Nataadmadja & Associates turut berpartisipasi dalam Sosialisasi yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (KOMINFO). Sosialisasi yang dilaksanakan KOMINFO selama dua hari membahas mengenai perizinan penyelenggaraan telekomunikasi berbasis risiko melalui sistem Online Single Submission (OSS). Beberapa poin yang disampaikan dalam sosialisasi perizinan tersebut meliputi:

  1. Bahwa pengajuan terkait perizinan berusaha untuk bidang telekomunikasi saat ini dilakukan melalui sistem OSS RBA yang dilaksanakan berdasarkan tingkat risiko usaha.
  2. Terkait dengan bidang usaha telekomunikasi terbagi menjadi tiga jenis usaha yaitu: 
  • Jaringan Telekomunikasi;
  • Jasa Telekomunikasi; dan
  • Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus.

Untuk Jaringan Telekomunikasi dan Jasa Telekomunikasi masuk dalam jenis perizinan untuk kegiatan komersial, sehingga jenis kegiatan usaha masuk pada jenis utama. Sedangkan untuk penyelenggaraan telekomunikasi khusus masuk dalam jenis kegiatan usaha pendukung sebagaimana telekomunikasi khusus tidak digunakan untuk sifat kegiatan komersial.

  1. Terkait dengan pemenuhan persyaratan dalam bidang usaha telekomunikasi, bagi bidang usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi dan risiko tinggi dilakukan di dalam website https://e-telekomunikasi.kominfo.go.id/landing, setelah melakukan pemenuhan persyaratan oleh pemohon dalam website e-telekomunikasi, selanjutnya dokumen yang telah di verifikasi di unggah di OSS dan perizinan berusaha akan diterbitkan oleh OSS.
  2. Terkait dengan Perizinan Berusaha Untuk Mendukung Kegiatan Usaha (PB-UMKU) terbagi menjadi tiga PB-UMKU yang dikenal oleh KOMINFO, yaitu:
  • Sertifikasi Perangkat, pengajuan permohonan baru untuk PB UMKU untuk sertifikasi perangkat telekomunikasi dilaksanakan terlebih dahulu melalui OSS dan pemenuhan persyaratan dilakukan di dalam e-sertifikasi next gen dan penerbitan dilakukan di OSS.
  • Izin Stasiun Radio dan Hak Labuh Satelit, pengajuan permohonan baru untuk PB UMKU untuk Izin Stasiun Radio dan Hak Labuh Satelit dilaksanakan terlebih dahulu melalui OSS dan pemenuhan persyaratan Izin Stasiun Radio dilakukan di dalam isr.postel.go.id dan untuk Hak Labuh Satelit di dalam hls.postel.go.id.
  • Pelayanan Penomoran Telekomunikasi, pengajuan permohonan baru untuk PB UMKU untuk pelayanan penomoran telekomunikasi dilaksanakan terlebih dahulu melalui OSS dan pemenuhan persyaratan dilakukan di dalam layanan.kominfo.go.id.

 

Uraian singkat di atas merupakan hasil sosialisasi dari pihak Kominfo, jika Anda membutuhkan bantuan hukum perihal perizinan berusaha, Kantor Hukum Suria Nataadmadja & Associates dapat membantu Anda.