Legal Action towards Default Judgement (Verstek)
Follow Us

Legal Action towards Default Judgement (Verstek)

Berdasarkan Pasal 129 Herzien Indonesis Reglement (“HIR”), yang berbunyi

Tergugat yang dihukum sedang ia tidak hadir (verstek) dan tidak menerima putusan itu, dapat mengajukan perlawanan atas putusan itu.”

Ketentuan tersebut mengatur upaya yang dapat diajukan terhadap putusan verstek adalah perlawanan atau biasa disebut dengan verzet.

Pasal 129 HIR juga mengatur berbagai aspek mengenai upaya hukum terhadap putusan verstek:

  1. Ayat (1) mengenai bentuk upaya hukumnya (verzet);
  2. Ayat (2) mengatur mengenai tenggang waktu;
  3. Ayat (3) mengatur mengenai cara pengajuan upaya hukum;
  4. Ayat (4) mengatur mengenai penundaan eksekusi putusan verstek;
  5. Ayat (5) mengatur mengenai pengajuan verzet terhadap verstek;

Bentuk atas perlawanan yang diajukan oleh tergugat adalah verzet bukan banding, sebagaimana tertulis dalam Putsuan MA No.1936 K/Pdt/1984 yang menegaskan bahwa permohonan banding yang diajukan terhadap putusan verstek tidak dapat diterima, karena upaya hukum terhadap putusan verstek adalah verzet.

Perlawanan (verzet) dihubungkan dengan putusan verstek mengandung arti:

  1. Tergugat berupaya melawan putusan verstek atau tergugat mengajukan perlawanan terhadap putusan verstek;
  2. Yang tujuannya agar terhadap putusan itu dilakukan pemeriksaan ulang secara menyeluruh sesuai dengan proses pemeriksaan kontradiktor dengan permintaan agar putusan verstek dibatalkan serta sekaligus meminta gugata penggugat ditolak.

Menurut Pasal 129 ayat (1) dan Pasal 83 Rv yang berhak mengajukan verzet adalah:

  1. Terbatas pihak tergugat saja;
  2. Sedangkan kepada pihak penggugat tidak diberi hak untuk mengajukan perlawanan.

 

 

Suria Nataadmadja & Associates Law Firm

Advocates & Legal Consultants