Default Judgement (Verstek)
Follow Us

Default Judgement (Verstek)

Berdasarkan Pasal 125 Herzien Indonesis Reglement (“HIR”), yang berbunyi

Jika tergugat tidak datang pada hari perkara itu diperiksa, atau tidak pula menyuruh orang lain menghadap mewakilinya, meskipun ia dipanggil dengan patut maka gugatan itu diterima dengan tidak hadir (verstek), kecuali kalau nyata kepada PN bahwa pendakwaan itu melawan hak atau tidak beralasan.”

Bentuk-bentuk dari putusan verstek yang dijatuhkan pengadilan, terdiri dari:

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat

Bentuk putusan verstek yang pertama, mengabulkan gugatan penggugat apabila hakim hendak menerapkan acara verstek, putusan yang harus dijatuhkan mengabulkan gugatan penggugat. Akan tetapi tidak dianjurkan menerapkan acara verstek yang tidak bertanggung jawab, penerapannya harus dilakukan sebagai langkah akhir.

 

  1. Putusan Mengabulkan Seluruh Gugatan

Pengabulan seluruh gugatan sebagaimana tertulis dalam Pasal 125 HIR, apabila gugatan diputus melalui verstek berarti harus sesuai dengan segala konsekuensinya yaitu mengabulkan seluruh gugatan sesuai yang tertulis dalam petitum gugatan.

  1. Putusan Mengabulkan Sebagian Gugatan

Pengabulan sebagian dilakukan apabila dasar alasan yang dapat dikabulkan hanya sebagian, namun apabila sepanjang petitum gugatan benar-benar sesuai dengan dalil gugatan dan juga mempunyai landasan hukum yang kuat dapat dibenarkan mengabulkan seluruh gugatan.

 

  1. Menyatakan Gugatan Tidak Dapat Diterima

Berdasarkan Pasal 125 ayat (1) HIR,  hakim harus menyatakan gugatan tidak dapat diterima apabila gugatan:

  1. Melawan hukum atau ketertiban dan kesusilaan (unlawful); dan
  2. Tidak beralasan atau tidak mempunyai dasar hukum (no basic reason).

 

  1. Menolak Gugatan Penggugat

Selain gugatan tidak dapat diterima, bentuk putusan yang dapat dilakukan oleh hakim adalah menolak gugatan penggugat. Gugatan yang diajukan tidak didukung alat bukti yang memenuhi batas minimal pembuktian, hakim dapat menjatuhkan putusan verstek yang memuat diktum: menolak gugatan penggugat.

 

 

Suria Nataadmadja & Associates Law Firm

Advocates & Legal Consultants