MEMAHAMI SHAREHOLDERS AGREEMENT: PENGERTIAN, POIN-POIN…
Follow Us

MEMAHAMI SHAREHOLDERS AGREEMENT: PENGERTIAN, POIN-POIN PENTING, DAN PERBEDAANNYA DENGAN ANGGARAN DASAR

Perjanjian Pemegang Saham atau Shareholders Agreement (“SHA”) adalah suatu perjanjian yang menguraikan hak, kewajiban, dan hubungan para pemegang saham dalam pengelolaan perseroan. Meskipun tidak diatur secara eksplisit dalam undang-undang, keberadaan SHA dapat didasarkan pada Pasal 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”), yakni:

 

“Terhadap Perseroan berlaku undang-undang ini, anggaran dasar Perseroan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.”

 

Selain itu, SHA juga dapat mengacu pada Pasal 1320 dan 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”) yang mengatur sahnya perjanjian dan perjanjian mengikat bagi pihak-pihak yang menandatanganinya. SHA dapat dibuat pada saat sebelum perseroan didirikan atau pada saat perseroan telah berdiri, seperti pada saat terjadi perubahan susunan pemegang saham.

 

Hal yang Dapat Diperhatikan dalam Pembuatan SHA

  1. Struktur Permodalan

Pemegang saham dapat mengatur mengenai jumlah saham yang dimiliki setiap pemegang saham secara aktual baik dalam bentuk persentase maupun jumlah nominal saham yang telah ditempatkan dan disetor untuk memastikan transparansi dan kepastian dalam pembagian saham.

  1. Hak dan Kewajiban

Klausul ini dapat menyertakan hak dan kewajiban yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, seperti hak suara dan pembagian dividen.

  1. Pengalihan dan Pemindahan Hak Atas Saham

Klausul ini dapat mengatur mengenai opsi, mekanisme, dan hak-hak pemegang saham yang dapat dilakukan dalam proses pengalihan serta pemindahan hak atas saham. Misalnya, pemegang saham memiliki opsi untuk membeli atau menjual saham pada waktu tertentu dengan harga yang telah ditentukan, serta kewajiban untuk menawarkan saham baru terlebih dahulu kepada pemegang saham existing sebelum dialihkan.

  1. Non-dilusi

Klausul yang dapat memastikan persentase kepemilikan saham dari pemegang saham existing tidak berkurang meskipun terdapat penerbitan saham baru dan/atau penambahan modal perseroan.

  1. Drag Along Right

Klausul mengenai hak pemegang saham mayoritas untuk mewajibkan pemegang saham minoritas untuk turut serta menjual sahamnya.

  1. Kuorum Rapat Umum Pemegang Saham (“Kuorum RUPS”)

Klausul dalam SHA mengenai pengaturan Kuorum RUPS yang lebih ketat daripada ketentuan wajib yang tercantum dalam UU PT, seperti mensyaratkan kehadiran seluruh pemegang saham untuk menyelenggarakan RUPS tanpa pengecualian.

  1. Tindakan Direksi

Klausul dalam SHA perihal dapat menetapkan persetujuan tertulis dari seluruh pemegang saham untuk tindakan direksi.

  1. Tag Along Right

Klausul mengenai hak pemegang saham minoritas untuk ikut serta dalam penjualan saham oleh pemegang saham mayoritas kepada pihak ketiga.

 

Meskipun sama-sama berlaku dalam perseroan, SHA memiliki beberapa perbedaan dengan Anggaran Dasar. Pertama, SHA hanya mengikat para pihak yang menandatanganinya, sedangkan keberlakuan AD memiliki cakupan yang lebih luas karena mengikat bagi pihak ketiga. Selain itu, Anggaran Dasar memiliki kedudukan hukum yang lebih kuat dibandingkan dengan SHA, mengingat ketentuan AD telah diatur dalam UU PT dan wajib didaftarkan kepada Kementerian Hukum.

 

Sebagai firma hukum berpengalaman, Suria Nataadmadja & Associates berkomitmen untuk menjadi mitra yang siap memberikan solusi hukum dalam menyusun SHA dengan melindungi hak klien, serta mengurangi risiko hukum, demi mendukung kesuksesan dan keberlanjutan perusahaan klien.