Class Action
Follow Us

Class Action

Class Action, atau yang dikenal dengan sebutan gugatan kelompok dalam Bahasa Indonesia merupakan sebuah cara yang diberikan kepada sekelompok orang yang mempunyai kepentingan dalam suatu masalah. Gugatan tersebut dilakukan secara berkelompok, tidak secara individual seperti gugatan pada umumnya. Gugatan ini merupakan gugatan yang diadopsi dari sistem common law. Sehingga, masih tidak merupakan hal yang lazim terjadi di Indonesia.

Dalam mengajukan gugatan kelompok atau Class Action, terdapat persyaratan umum yang perlu, yaitu mencakup banyak orangnya, tuntutan kelompok lebih praktis, dan perwakilannya harus jujur dan adequate (layak). Dapat diterima oleh kelompok, dan mempunyai kepentingan hukum dan fakta dari pihak yang diwakili. Dalam gugatan kelompok, peran pengadilan sangat besar karena setiap perwakilan untuk maju beracara di peradilan harus mendapat persetujuan dari pengadilan, dimana pengadilan akan menilai/memperhatikan apakah Class Action merupakan tindakan yang paling baik untuk mengajukan gugatan, apakah mempunyai kesamaan tipe tuntutan yang sama, apakah penggugatnya sangat banyak, dan apakah perwakilannya layak atau patut.

Sehingga dapat disimpulkan kegunaan class action antara lain untuk meningkatkan efisiensi dalam penyelesaian perkara di pengadilan.

 

 

Suria Nataadmadja & Associates Law Firm

Advocates & Legal Consultants