Izin Operasional dan Mobilitas
Follow Us

Izin Operasional dan Mobilitas

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menjadikan sebagian besar sektor kegiatan di Indonesia menjadi tidak dapat menjalankan kegiatan di sektornya secara normal. Akan tetapi, terdapat beberapa sektor, salah satunya di bidang industri, yang dikecualikan dari pembatasan tersebut. Pengecualian tersebut diberikan dengan terlebih dahulu mendapatkan izin dari Kementerian Perindustrian, sebagaimana diamanatkan di Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020. Bagaimana mengurus perizinan untuk usaha industri selama PSBB ini?

Perizinan tersebut dapat dimohonkan melalui SIINas (Sistem Informasi Industri Nasional) dengan tetap mengacu pada langkah-langkah mudah yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020, sebagai berikut:

  1. Login ke akun SIINas (siinas.kemenperin.go.id);
  2. Klik “e-services” ;
  3. Pilih “Izin Operasional dan Mobilitas”;
  4. Isi form yang tampil di layar, dilanjutkan dengan klik “Simpan”; dan
  5. Setelah permohonan divalidasi oleh sistem, perusahaan dapat mencetak Surat Keterangan dengan mengklik “Cetak”.

Setelah mendapatkan perizinan tersebut, terdapat 10 ketentuan yang wajib dipenuhi oleh perusahaan, antara lain beberapa ketentuan tersebut adalah:

  1. Memastikan area kerja memiliki sirkulasi udara yang baik dan memiliki fasilitas memadai untuk mencuci tangan, termasuk fasilitas mencuci tangan sebelum memasuki bangunan/gedung;
  2. Memastikan pekerja yang tidak sehat dan memiliki riwayat perjalanan dari negara atau zona/kota dengan transmisi lokal Covid-19 dalam 14 (empat belas) hari terakhir tidak memasuki area pabrik. Hal ini diinformasikan melalui pemberitahuan di area pintu masuk. Informasi daftar negara dengan transmisi lokal Covid-19 dapat diakses di www.covid19.kkemkes.go.id;
  3. Menyiapkan panduan bagi pekerja mulai dari pekerja keluar dari tempat tinggal sampai dengan kembali ke tempat tinggal; dan
  4. Ketentuan-ketentuan lainnya dapat diakses di Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 4 Tahun 2020.

Oleh karena itu, industri-industri yang berkeinginan untuk memastikan agar industrinya dapat berjalan dengan lancar, diwajibkan untuk terlebih dahulu memiliki izin operasional dan mobilitas dari kementerian perindustrian.

Suria Nataadmadja & Associates Law Firm

Advocates & Legal Consultants