Kesalahan Berat dalam Pemutusan Hubungan Kerja
Follow Us

Kesalahan Berat dalam Pemutusan Hubungan Kerja

Pemutusan Hubungan Kerja (“PHK”) oleh pengusaha ialah PHK dimana kehendak atau prakarsanya berasal dari pengusaha karena adanya pelanggaran atau kesalahan yang dilakukan oleh pekerja/buruh atau mungkin karena faktor-faktor lain, seperti pengurangan tenaga kerja, perusahaan tutup karena merugi, perubahan status, dan sebagainya.

Berdasarkan Pasal 151 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) PHK harus memperoleh penetapan terlebih dahulu dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Pengusaha dapat mem-PHK pekerja/buruh karena telah melakukan kesalahan berat (Pasal 158 UU Ketenagakerjaan). Namun sebelum melakukan PHK dengan alasan pekerja/buruh telah melakukan kesalahan berat, pengusaha harus memenuhi persyaratan yaitu dengan memberikan bukti pendukung, dengan rincian sebagai berikut:

  1. Pekerja/buruh tertangkap tangan;
  2. Ada pengakuan dari pekerja/buruh yang bersangkutan;
  3. Bukti lain berupa laporan kejadian yang dibuat oleh pihak yang berwenang di perusahaan yang bersangkutan dan didukung sekurang-kurangnya dua orang saksi.

Berkenaan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Perkara Nomor 012/PUU-I/2003 tanggal 28 Oktober 2004 atas Hak Uji Materil UU Ketenagakerjaan terhadap Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, yang amar putusannya pada pokoknya menyatakan ketentuan Pasal 158 UU Ketenagakerjaan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

Menyikapi hal tersebut Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi menerbitkan Surat Edaran Nomor: SE.13/MEN/SJ-HK/I/2005 (“SEM 13”). Isi pokok dari SEM 13 itu adalah penyelesaian perkara pemutusan hubungan kerja karena pekerja melakukan kesalahan berat harus memperhatikan dua hal. PHK dapat dilakukan setelah ada putusan pidana yang mempunyai kekuatan hukum tetap atau apabila pekerja ditahan dan tidak dapat melaksanakan pekerjaan maka berlaku ketentuan pasal 160 UU Ketenagakerjaan.    

Oleh karena itu, apabila pengusaha akan melakukan PHK kepada pekerja/burh dengan alasan kesalahan berat, maka harus menempuh proses peradilan pidana terlebih dahulu, yaitu dengan cara mengadukan pekerja/buruh yang melakukan kesalahan berat kepada aparat berwajib.

 

Suria Naraadmadja & Associates Law Firm

Advocates & Legal Consultants