Manpower Supervise
Follow Us

Manpower Supervise

Pengawasan ketenagakerjaan merupakan unsur penting dalam perlindungan tenaga kerja, sekaligus sebagai upaya penegakkan hukum ketenagakerjaan secara menyeluruh. Pengawasan ketenagakerjaan dilaksanakan untuk menjamin pelaksanaan peraturan ketenagakerjaan (Pasal 176 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”). Dengan demikian, sasaran pengawasan ketenagakerjaan adalah meniadakan dan memperkecil pelanggaran UU Ketenagakerjaan sehingga proses hubungan Industrial dapat berjalan dengan baik dan harmonis.

 

Di samping sebagai upaya perlindungan tenaga kerja, pengawasan ketenagakerjaan memiliki tujuan sosial seperti peningkatan kesejahteraan dan jaminan sosial pekerja/buruh, mendorong kinerrja dunia usaha, serta memperbaiki kesejahteraan masyarakat pada umumnya.

Pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan dilakukan oleh unit kerja tersendiri pada instansi yang bertanggung jawab di bidang Ketenagakerjaan. Unit kerja pengawasan ketenagakerjaan wajib menyampaikan laporan pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan kepada Menteri Tenaga Kerja.

 

Dalam melaksanakan tugasnya, pegawai pengawas berhak dan wajib melakukan:

  1. Memasuki semua tempat di mana dijalankan atau biasa dijalankan pekerjaan atau dapat disangka bahwa di situ dijalankan pekerjaan dan juga segala rumah yang disewakan atau dipergunakan oleh pengusaha atau wakilnya untuk perumahan atau perawatan pekerja.
  2. Jika terjadi penolakan untuk memasuki tempat-tempat tersebut, pegawai berhak untuk meminta bantuan Polri.
  3. Mendapatkan keterangan sejelas-jelasnya dari pengusaha atau wakilnya dan pekerja/buruh mengenai kondisi hubungan kerja pada perusahaan yang bersangkutan.
  4. Menanyai pekerja/buruh tanpa dihadiri pihak ketiga.
  5. Harus melakukan koordinasi dengan serikat pekerja/buruh.
  6. Wajib merahasiakan segala keterangan yang didapat dari pemeriksaan tersebut.
  7. Wajib mengusut pelanggaran.

 

 Pasal 181 UU Ketenagakerjaan menegaskan bahwa pegawai pengawas wajib:

  1. Merahasiakan segala sesuatu yang menurut sifatnya patut dirahasiakan;
  2. Tidak menyalahgunakan kewenangannya.

 

Suria Nataadmadja  Associates Law Firm

Advocates & Legal Consultants