Trade Secret
Follow Us

Trade Secret

Hukum Kekayaan Intelektual mencakup pada banyak kekayaan intelektual yang dikuasai oleh manusia, salah satunya merupakan Rahasia Dagang. Rahasia Dagang dapat dijabarkan menjadi beberapa unsur sebagai berikut:

  1. Semua informasi/penemuan yang memiliki nilai komersial;
  2. Tidak diketahui oleh umum;
  3. Di bidang teknologi/atau bisnis;
  4. Digunakan dalam kegiatan usaha;
  5. Dijaga kerahasiaannya dengan cara/upaya yang bersifat rahasia
  6. Dikenal juga dengan istilah trade secret atau undisclosed information

Rahasia dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, metode manajemen, invensi, formula resep, daftar pelanggan, dan lain sebagainya. Pemegang rahasia dagang berhak untuk menggunakan sendiri rahasia dagang yang dimilikinya dan memberikan lisensi kepada atau melarang pihak lain untuk menggunakan rahasia dagang atau mengungkapkan rahasia dagang itu kepada pihak ketiga untuk kepentingan yang bersifat komersial.

 

Suria Nataadmadja & Associates Law Firm

Advocates & Legal Consultants