Regulatory Sandbox Berdasarkan Peraturan Otoritas…
Follow Us

Regulatory Sandbox Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13 /POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital Di Sektor Jasa Keuangan

Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) wajib memastikan bagi start-up yang berperan sebagai penyelenggara Inovasi Keuangan Digital (“IKD”) agar memenuhi kriteria yang dinyatakan dalam Pasal 4 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13 /POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital Di Sektor Jasa Keuangan (POJK No. 13 Tahun 2018), yaitu:

  1. Bersifat inovatif dan berorientasi ke depan;
  2. Menggunakan teknologi informasi dan komunikasi sebagai sarana utama pemberian layanan kepada konsumen di sektor jasa keuangan;
  3. Mendukung inklusi dan literasi keuangan;
  4. Bermanfaat dan dapat dipergunakan secara luas;
  5. Dapat diintegrasikan pada layanan keuangan yang telah ada;
  6. Menggunakan pendekatan kolaboratif; dan
  7. Memperhatikan aspek perlindungan konsumen dan perlindungan data.

Berdasarkan Pasal 9 POJK No. 13 Tahun 2018 regulatory sandbox ini dilaksanakan di bahwa pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan jangka waktu maksimal 1 tahun dan dapat diperpanjang selama 6 bulan jika diperlukan. Sebagaimana dalam Pasal 8 POJK No. 13 Tahun 2018, bahwa agar penyelenggara IKD dapat menjadi peserta regulatory sandbox maka harus memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut:

  1. tercatat sebagai IKD di Otoritas Jasa Keuangan atau berdasarkan surat permohonan yang diajukan satuan kerja pengawas terkait di Otoritas Jasa Keuangan;
  2. merupakan bisnis model yang baru;
  3. memiliki skala usaha dengan cakupan pasar yang luas;
  4. terdaftar di asosiasi Penyelenggara; dan
  5. kriteria lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Selama proses uji coba, penyelenggara IKD dapat mengajukan persetujuan kepada OJK untuk dikecualikan sementara dari POJK tertentu, dengan persyaratan berupa (Pasal 7 Ayat (3) POJK No. 13/2018):

  1. Selama penyelenggara berada di dalam regulatory sandbox;
  2. Mendapat persetujuan satuan kerja pengawas terkait di OJK; dan
  3. Pengecualian sementara hanya berlaku terhadap POJK yang bersifat non prudensial.

Hasil regulatory sandbox oleh OJK dinyatakan dengan status (Pasal 11 POJK No. 13/2018):

  1. Direkomendasikan: Bagi penyelenggara IKD mendapatkan status direkomendasikan, maka OJK akan memberikan rekomendasi pendaftaran sesuai dengan aktivitas usaha dari penyelenggara IKD tersebut.
  2. Perbaikan: Apabila hasil uji coba berstatus perbaikan, Maka OJK dapat memberikan perpanjangan waktu masa uji coba bagi IKD dengan jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal penetapan status.
  3. Tidak direkomendasikan: Apabila hasil uji coba berstatus tidak direkomendasikan, penyelenggara IKD tidak dapat mengajukan kembali IKD yang sama dan dikeluarkan dari pencatatan sebagai penyelenggara IKD.

Uraian singkat di atas merupakan gambaran umum dari regulatory sandbox berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13 /POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital Di Sektor Jasa Keuangan. Jika Anda tertarik untuk mengetahui lebih lanjut tentang hal tersebut, Kantor Hukum Suria Nataadmadja & Associates dapat membantu Anda.

 

Suria Nataadmadja & Associates Law Firm

Advocates & Legal Consultants