Employee Working Hour
Follow Us

Employee Working Hour

Jam Kerja adalah waktu untuk melakukan pekerjaan, dapat dilaksanakan siang hari dan/atau malam hari. Jam Kerja bagi para pekerja di sektor swasta diatur dalam Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”), khususnya Pasal 77 sampai dengan Pasal 85.

Pasal 77 ayat (1) UU Ketenagakerjaan mewajibkan setiap pengusaha untuk melaksanakan ketentuan jam kerja. Ketentuan jam kerja ini telah diatur dalam 2 sistem seperti yang telas disebutkan diatas yaitu:

  1. 7 (tujuh) jam kerja dalam 1 (satu) hari atau 40 (empat puluh) jam kerja dalam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau
  2. 8 (delapan) jam kerja dalam 1 (satu) hari atau 40 (empat puluh) jam kerja dalam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 minggu.

Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) harus memenuhi syarat:

  1. Ada persetujuan pekerja/buruh yang bersangkutan;
  2. Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu.

Pada kedua sistem jam kerja tersebut juga diberikan batasan jam kerja yaitu 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu. Apabila melebihi dari ketentuan waktu kerja tersebut, maka waktu kerja biasa dianggap masuk sebagai waktu kerja lembur sehingga pekerja/buruh berhak atas upah lembur.

Akan tetapi, ketentuan waktu kerja tersebut tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu seperti misalnya pekerjaan di pengeboran minyak lepas pantai, sopir angkutan jarak jauh, penerbangan jarak jauh, pekerjaan di kapal (laut), atau penebangan hutan (Penjelasan Pasal 77 ayat (3) UU Ketenagakerjaan). Selain itu terdapat perbedaan waktu kerja bagi Pekerja Perempuan, untuk waktu kerja perempuan diatur sebagai berikut (Pasal 76 UU Ketenagakerjaan):

  1. Pekerja/buruh perempuan yang berumur kurang dari 18 (delapan belas) tahun dilarang dipekerjakan antara pukul 23.00 sampai dengan 07.00;
  2. Pengusaha dilarang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan hamil yang membahayakan kesehatan dan keselamatan kandungan dan diri pekerja;
  3. Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan yang bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan 07.00 wajib menyediakan makanan dan minumam bergizi, menjaga kesusilaan, dan keamanan di tempat kerja dan menyediakan angkutan antar jemput antara pukul 23.00 sampai dengan 05.00.

 

Suria Nataadmadja & Associates Law Firm

Advocates and Legal Consultants